Terkait informasi pelaku mengalami gangguan kejiwaan, Kata Yan Budi, pihaknya masih akan mendalaminya dengan melibatkan tim psikiater.
"Semalam sudah diperiksa oleh dokter RSJ Kurungan Nyawa, tapi belum mendalam," kata Yan Budi.
Baca juga: Penusuk Syekh Ali Jaber Ditetapkan sebagai Tersangka
Saat ini, polisi masih mendalami motif AA melakukan penusukan tersebut.
"Kami kenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat," ujarnya.
(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.