Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPRD Muara Enim dan Plt Kadis PUPR Didakwa Pasal Berlapis Kasus Suap Proyek Jalan

Kompas.com - 14/09/2020, 13:40 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Pelaksana Tugas (PLT) Dinas PUPR Ramlan Suryadi tak mengajukan keberatan setelah keduanya didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang virtual yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Sumatera Selatan, Senin (14/9/2020).

JPU KPK Januar Dwi Nugroho dalam dakwaannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti menerima suap dari Robi Okta Fahlevi (telah vonis). 

Rinciannya, Ramlan menerima Rp 1,1 miliar dan Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim menerima suap Rp 3,03 miliar. 

"Perbuatan kedua terdakwa telah melanggar pasal 12 huruf H dan pasal  11 undang-undang tindak pidana korupsi, karena mengetahui serta ikut serta menerima suap terkait fee proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim," kata Dwi saat membacakan dakwaan.

Baca juga: Antisipasi Pasien Covid-19 Luar Daerah, Pemkot Tasikmalaya Sediakan Gedung Baru 5 Lantai

Usai mendengar pembacaan dakwaan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya sepakat tak menyampaikan pembelaan atau eksepsi di persidangan.

"Semuanya sudah tercantum dalam dalam dakwaan terkait pokok perkara. Itu kami rasa sudah cukup. Kami tidak mengajukan eksepsi,"ujar M Husni Candra kuasa hukum dan Ramlan Suryadi.

Setelah mendengar dakwaan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Erma Suhartini pun menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada Senin (21/9/2020) dengan agenda pemeriksaan para saksi.

"Sesuai kesepakatan, para saksi akan dihadirkan secara bertahap sesuai dengan protokol kesehatan,"jelas Erma.

Baca juga: Ketua DPRD Muara Enim Segera Disidang Terkait Kasus Suap Proyek PUPR

 

Untuk diketahui, Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani telah divonis dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan opada Selasa (5/5/2020)lantaran terbukti telah menerima suap Rp 3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi, terkait 16 paket proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim.

Selain Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar juga divonis dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara lantaran terbukti menerima suap Rp5,23 miliar, mulai dari tanah sampai sepatu basket dari Robi.

Sedangkan Robi, divonis dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebanyak Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Selasa (28/1/2020), ketua Majelis Hakim Bongbongan Silaban menyatakan jika Robi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terhadap Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani untuk mendapatkan sebanyak 16 paket pengerjaan jalan dengan memberikan fee sebesar 10 persen dengan nominal Rp 13,4 miliar dari total pengerjaan proyek APBD 2019 sebesar Rp 130 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com