PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memberikan penghargaan kepada pihak yang memberikan kontribusi luar biasa dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Penghargaan itu diberikan kepada orang perorangan, penanggungjawab kegiatan atau usaha, organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat, pimpinan perangkat daerah dan pemerintah kabupaten dan kota.
"Dalam pasal 98 Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dijelaskan ada penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumbar," kata Ketua Pansus Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru DPRD Sumbar, Hidayat yang dihubungi Kompas.com, Senin (14/9/2020).
Baca juga: Panitia Kegiatan yang Langgar Protokol Kesehatan di Sumbar Bisa Dipenjara 3 Bulan
Hidayat mengatakan dalam pasal 98 ayat 2 dijelaskan selain memberikan kontribusi luar biasa, penghargaan dapat diberikan kepada pihak yang konsisten menerapkan protokol kesehatan dan melakukan inovasi dalam upaya pencegahan serta pengendalian Covid-19.
"Penghargaan diberikan dalam bentuk piagam atau sertifikat," jelas Hidayat.
Pemberian penghargaan, kata politisi Partai Gerindra itu dilakukan setelah pelaksanaan penilaian oleh tim penilai yang ditetapkan dengan keputusan gubernur.
Sebelumnya diberitakan, Sumatera Barat resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru setelah disahkan dalam paripurna DPRD Sumbar, Jumat (11/9/2020).
"Hari ini kita sahkan Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Perda ini mengatur tentang tata cara kehidupan masyarakat di adaptasi baru," kata Ketua DPRD Sumbar Supardi usai memimpin paripurna.
Baca juga: Ingat, Langgar Aturan Isolasi Mandiri di Sumbar Didenda Rp 500.000