Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSK Tewas di Hotel Saat Layani Tamu, Pelanggan dan Suami Sama-sama Terancam Pidana

Kompas.com - 14/09/2020, 05:55 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) tewas di kamar salah satu hotel di Depok Barat, Yogyakarta, Minggu (13/9/2020).

Korban berinisial DP (41) yang sudah bersuami, diduga meninggal setelah melayani pelanggannya.

Ketika korban melayani pelanggan, rupanya sang suami menunggu di kamar lain di hotel tersebut.

Atas meninggalnya DP, suami dan pelanggan sama-sama terancam pidana.

Baca juga: Seorang PSK Tewas Usai Layani Pelanggan, Suami Korban Ternyata Menunggu di Kamar Berbeda

Sempat kejang-kejang

Ilustrasi hotel.shutterstock.com/Pattier_Stock Ilustrasi hotel.
Hasil penyelidikan kepolisian menyebut bahwa DP saat itu melayani pria asal Purworejo, AP.

AP yang sudah selesai bertransaksi kemudian meminta agar DP melayaninya lagi.

Saat hendak dibayar, korban mendadak kejang-kejang dan jatuh dari tempat tidur.

AP lalu membopong korban kembali ke atas tempat tidur.

"Iya betul, ditemukan meninggal di dalam kamar jam 05.00 pagi tadi," ujar Kapolsek Depok Barat Kompol Rachmandiwanto, saat dihubungi, Minggu.

Baca juga: Tertular Penjual, 8 Pembeli Soto Lamongan Positif Covid-19, Gugus Tugas: Padahal Sudah Pakai Masker

 

Ilustrasi pasangan hidupShutterstock Ilustrasi pasangan hidup
Suami menunggu di kamar lain

Ternyata suami DP saat itu berada di kamar lain di hotel yang sama.

Suaminya pagi itu berulang kali menelepon DP tetapi tidak diangkat.

AP yang akan meninggalkan lokasi langsung dikejar oleh suami DP.

"Suaminya itu telepon terus dari luar. Karena ketakutan, dia (AP) keluar kamar, tapi diikuti suaminya (DP). Diamankan, diserahkan security dan dibawa ke polsek," ungkapnya.

Baca juga: Fakta Kapal China Menolak Pergi dari Natuna, Yakini Tak Masuk ZEEI, Bakamla Turun Tangan

Suami dan pelanggan terancam hukuman

Ilustrasi borgol.SHUTTERSTOCK Ilustrasi borgol.
Polisi kemudian memeriksa suami dan pelanggan.

Keberadaan suami di kamar lain hotel tersebut memunculkan dugaan bahwa dirinya menjual istrinya.

Sementara AP sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang laki-lakinya (AP) kita tetapkan tersangka dengan Pasal 359 karena kelalaiannya. Ini masih terus kita dalami," ujar Rachmandiwanto.

Terkait adanya tindak kekerasan fisik, polisi masih mendalaminya.

"Kalau dari luar tidak ada (tanda kekerasan), tapi ya belum tahu, kan yang bisa menentukan dokter. Kita belum berani menjerat dengan pasal pembunuhan," urainya.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor : David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com