Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Rombongan Pesepeda Masuk Tol Jagorawi, Ada yang Nekat Lawan Arah

Kompas.com - 13/09/2020, 18:46 WIB
Afdhalul Ikhsan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Viral di media sosial rombongan pesepeda masuk tol. Dari video yang diunggah akun Instagram @bogor24update, terlihat sejumlah pesepeda memasuki akses jalan tol dengan cara melawan arah. 

General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Oemi Vierta Moerdika membenarkan kejadian tersebut.

Baca juga: Ayah dan Ibu Bunuh Anak Kandung, Jenazah Dibawa dengan Motor dari Jakarta ke Banten

Dari keterangan petugas di lapangan, rombongan pesepeda masuk melalui Jalan Tol Jagorawi Km 47+200 (traffic light Ciawi), dan mencoba melawan arah dengan menyeberang di median pada Km 46+500, menuju tempat istirahat dan pelayanan (TIP) Km 45.

Di video itu terlihat ada tujuh pesepeda yang melintas di jalan Tol Jagorawi KM 46. Namun, empat pesepeda lainnya memotong jalan untuk melintas lawan arah.

Saat ini Jasa Marga bersama dengan pihak kepolisian tengah mengidentifikasi rombongan pesepeda tersebut.

"Saat ini kejadian tersebut masih dalam pemeriksaan lanjut dari pihak kepolisian," kata Oemi dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (13/9/2020).

Baca juga: Terisak, Gubernur Riau Lepas Kepergian Dokter Oki Alfian yang Meninggal karena Covid-19

Jasa Marga menyayangkan tindakan pesepeda karena membahayakan diri sendiri dan pengguna lainnya.

"Kami telah memasang rambu larangan kendaraan roda dua masuk tol. Rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol di setiap akses masuk tol," ujar Oemi.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1 disebutkan bahwa jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya.

"Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua. Sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Misalnya soal kecepatan, minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 Km/jam," ujar Oemi.

"Sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 km/jam. Pengendara sepeda juga akan bermasalah dengan empasan angin dari kendaraan lain sebab jalan tol dibuat tanpa hambatan," kata Oemi menambahkan.

Pengendara roda dua dapat dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku jika masuk ke tol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com