Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Kejar-kejaran TNI AL dan Kapal Pengangkut Pakaian Bekas Malaysia, 3 Tembakan Tak Digubris

Kompas.com - 13/09/2020, 15:35 WIB
Ahmad Dzulviqor,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Pasukan Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan Angkatan Laut (LANAL) Nunukan, Kalimantan Utara, melepaskan sejumlah tembakan peringatan saat melakukan pengejaran terhadap kapal cepat pengangkut pakaian bekas asal Tawau, negara bagian Sabah, Malaysia.

Peristiwa tersebut terjadi di muara Nunukan, Sabtu (12/9/2020) sekitar pukul 23.00 WITA.

Berawal dari laporan intelijen AL yang menginformasikan ada muatan illegal yang akan melintas, petugas dari LANAL Nunukan menyiagakan Sea Reader dan menyiapkan pengintaian.

Baca juga: Seorang Wanita Tewas Saat Berhubungan Badan dengan Pria yang Sudah Beristri

 

‘’Kita kejar, dia langsung matikan lampu. Kami nyalakan lampu sorot dan rotator, kita beri peringatan agar berhenti lewat pengeras suara, dia tetap melaju kencang. Kita beri tembakan peringatan tiga kali tidak digubris, kita pepet terus dan kita tembak mesin kapalnya baru berhenti," ungkap Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Anton Pratomo, saat dihubungi, Minggu (13/9/2020).

Anton menjelaskan, SB Dwi Putra bermesin 250 PK yang memuat pakain bekas tersebut diduga kuat sudah beberapa kali beraksi.

Mereka sering beroperasi di malam hari guna menghindari patroli petugas.

Biasanya, SB Dwi Putra digunakan sebagai kapal angkutan penumpang rute Tarakan–Sei Nyamuk, Sebatik. Pemilik kapal tersebut terdaftar atas nama Muhammad Yusuf.

"Kita duga mereka sudah sering seperti itu (pakaian bekas). Kita geledah dan kita temukan 15 ball press/pakaian bekas untuk dibawa ke Tarakan," ujar dia.

Lolos dari status lock down Malaysia

Bisnis illegal pakaian bekas tersebut diduga kuat dilakukan oleh para pemain lama yang kini dalam penyidikan LANAL Nunukan.

Baca juga: Viral Jalur Gowes Gadis Desa di Malang, Ini Kata Dinas Pariwisata

Modusnya, mereka berkomunikasi via ponsel dengan pemasok di Tawau. Pemasok akan mengirimkan barang tersebut ke perairan Sei Melayu Malaysia. Sedangkan SB Dwi Putra dari Kota Tarakan akan menjemputnya.

"Jadi ship to ship dibawa speed boat atau perahu jongkong oleh warga Malaysia, lalu dipindahkan ke SB Dwi Putra. Itu terjadi di perairan perbatasan, dan mereka selalu berpindah pindah menghindari patroli," ujar Anton.

Modus ini merupakan cara para pengusaha pakaian bekas untuk menghindari patroli aparat sekaligus mengakali kebijakan lockdown yang masih berlaku di Malaysia.

"Tidak hanya kasus rombengan saja, bahkan kasus barang terlarang lain, seperti pengiriman daging Alana atau kerbau, minuman keras, juga narkoba modusnya hampir sama. Makanya kita tidak pernah kendorkan patroli di lautan," ujar Anton.

Selain 15 ball press pakaian bekas, petugas dari LANAL Nunukan juga menahan SB Dwi Putra dan dua awak speed boat, masing masing bernama Ruslan (25) warga Tarakan selaku motoris, dan Sofyan (27) warga Sei Nyamuk Sebatik yang merupakan ABK.

Diupah Rp 4 juta

Motoris SB Dwi Putra, Ruslan membenarkan modus pengiriman pakaian impor dilakukan di perairan perbatasan RI–Malaysia di Sei Melayu, kemudian dilansir ke speed boat yang dibawanya.

Ruslan mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan serta mengaku tidak tahu bahwa barang itu adalah barang larangan.

Ia hanya menyanggupi permintaan seseorang di Tarakan yang mengupahnya Rp 4 juta untuk mengambil pesanan pakaian tersebut.

Pengakuan Ruslan kemudian terbantahkan ketika ditanya lokasi pakaian bekas tersebut biasa dibongkar ketika sampai di Tarakan.

Ruskan menjawab bahwa biasa melakukan pembongkaran barang di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan atau biasa disebut pelabuhan SDF, dan kadang dibongkar di Pasar Beringin Tarakan.

"Barang begini biasa dibongkar di SDF, kalau ndak di Beringin. Di dua tempat itu saja aku biasa bongkar," jawab dia.

Adapun impor pakain bekas telah dilarang pemerintah melalui Permendag nomor 51 tahun 2015 tentang larangan impor pakaian bekas karena membahayakan kesehatan.

"Kita tidak tahu pakaian tersebut digunakan siapa, dalam kondisi bagaimana, terlebih ini dihadapkan pada situasi Covid-19 dan sangat berpotensi membawa virus dari luar masuk ke Indonesia," ucap Anton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com