Diupah Rp 4 juta
Motoris SB Dwi Putra, Ruslan membenarkan modus pengiriman pakaian impor dilakukan di perairan perbatasan RI–Malaysia di Sei Melayu, kemudian dilansir ke speed boat yang dibawanya.
Ruslan mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan serta mengaku tidak tahu bahwa barang itu adalah barang larangan.
Ia hanya menyanggupi permintaan seseorang di Tarakan yang mengupahnya Rp 4 juta untuk mengambil pesanan pakaian tersebut.
Pengakuan Ruslan kemudian terbantahkan ketika ditanya lokasi pakaian bekas tersebut biasa dibongkar ketika sampai di Tarakan.
Ruskan menjawab bahwa biasa melakukan pembongkaran barang di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan atau biasa disebut pelabuhan SDF, dan kadang dibongkar di Pasar Beringin Tarakan.
"Barang begini biasa dibongkar di SDF, kalau ndak di Beringin. Di dua tempat itu saja aku biasa bongkar," jawab dia.
Adapun impor pakain bekas telah dilarang pemerintah melalui Permendag nomor 51 tahun 2015 tentang larangan impor pakaian bekas karena membahayakan kesehatan.
"Kita tidak tahu pakaian tersebut digunakan siapa, dalam kondisi bagaimana, terlebih ini dihadapkan pada situasi Covid-19 dan sangat berpotensi membawa virus dari luar masuk ke Indonesia," ucap Anton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.