Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Jenazah Bocah Perempuan Ditemukan Terkubur dengan Pakaian Lengkap, Ternyata Dibunuh Kedua Orangtuanya

Kompas.com - 13/09/2020, 15:28 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Setalah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan. Ternyata, jenazah bocah perempuan tersebut dibunuh oleh kedua orangtuanya yakni IS dan LH. Keduanya ditangkap di kediamannya di Jakarta.

"Sudah ditangkap, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk mendalami motif," kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma di Polres Lebak, Minggu.

Kata David, berdasarkan pemeriksaan sementara yang dilakukan pihaknya terhadap pelaku, peristiwa tersebut terjadi pada 26 Agustus 2020 lalu.

Baca juga: Ini Ciri-ciri Jenazah Bocah Perempuan yang Ditemukan Terkubur dengan Pakaian Lengkap di Banten

 

3. Kedua pelaku mengakui perbuatannya

Kepada polisi, keduanya mengaku menganiaya anaknya tersebut hingga meninggal dunia.

Untuk meninggalkan jejak, mereka kemudian membawa jenazah korban ke Cijaku, Lebak, dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah sampai, jenazah kemudian dikubur dengan pakaian lengkap dalam lubang sedalam setengah meter di TPU Gunung Kendeng.

"Mereka menganiaya korban ini sehingga mengakibatkan meninggal dunia TKP di kontrakannya di Jakarta. Karena panik dan dia merasa aman polisi tidak mengetahui, maka dia menguburkan di wilayah Cijaku," kata David.

Baca juga: Jenazah Bocah Perempuan Dikubur dengan Pakaian Lengkap, Polisi Tangkap Kedua Orangtua Warga Jakarta

 

4. Terbongkar setelah meminjam cangkul warga

Ilustrasi ditangkapKOMPAS.com/ Junaedi Ilustrasi ditangkap

Kata David, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya mendapat infomasi dari warga ada yang meminjam cangkul dengan alasan hendak mengubur kucing.

Berdasarkan informasi tersebut, langsung dilakukan penyelidikan hingga kedua pelaku ditangkap.

"Kita dapat informasi dari warga karena ada yang meminjam cangkul, dari sana kami lakukan lidik," ujarnya.

Polisi telah menetapkan kedua orangtua korban sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3, UU No 35 Tahun 2104 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Lerlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dengan jeratan Pasal 80 Ayat 3, UU No 35 Tahun 2104 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Lerlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.

Baca juga: Kronologi Pajero Tabrak 2 Pesepeda yang Mengakibatkan 1 Orang Tewas, Pengemudi Melarikan Diri

 

(Penulis : Kontributor Banten, Acep Nazmudin | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com