Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyamar Jadi Wanita, Pria Ini Peras Korban dengan Rekaman Video Call Seks

Kompas.com - 13/09/2020, 11:24 WIB
Idon Tanjung,
Khairina

Tim Redaksi

 

PEKANBARU, KOMPAS.com - Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang pemuda yang melakukan pemerasan lewat media sosial.

Pelaku melakukan pemerasan dengan modus menyamar sebagai perempuan dan mengajak korban video call seks lalu direkam.

"Penangkapan pelaku perkara ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) ini  dilakukan pada Rabu (9/9/2020). Pelaku berinisial RR (23), kita tangkap di Padang, Sumatera Barat," ujar Kepala Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Darul Qotni pada wartawan, Minggu (13/9/2020).

Baca juga: Polisi Gadungan Peras Perempuan, Ancam Sebar Video Call Seks

Ia mengatakan, pelaku melakukan pemerasan terhadap seorang pria berinisial FM hingga mengalami kerugian hingga Rp 12 juta.

Dalam melancarkan aksi kejahatannya, kata Darul, pelaku menyamar sebagai perempuan di media sosial Facebook. Pelaku memasang foto profil dan akun Facebook nama wanita.

"Pelaku mengajak korban berkenalan di Facebook. Karena korban menyangka itu seorang perempuan, sehingga korban merasa tertarik," kata Darul.

Setelah beberapa hari berkomunikasi, lanjut dia, pelaku mengajak korban beralih chatting di WhatsApp.

Pelaku kemudian mengajak korban video call seks lewat WhatsApp. Namun, tanpa korban sadari video tersebut direkam oleh pelaku.

"Setelah merekam video call seks, lalu pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial," kata Darul.

Baca juga: Pelaku Video Call Seks Palsu Diringkus, Korban Diperas Puluhan Juta Rupiah

Pelaku, sambung dia, mulai memeras korban. Pelaku awalnya meminta dikirimi uang Rp 3 juta pada 29 Juli 2020.

Pada hari yang sama, pelaku kembali meminta uang Rp 3 juta dan dikirimi juga oleh korban.

Aksi pemerasan itu terus berlanjut. Karena korban sudah merasa dirugikan akhirnya melapor ke Polda Riau.

"Korban sudah empat kali mentransfer uang kepada pelaku. Totalnya Rp 12 juta," sebut Darul.

Atas laporan tindak pidana ITE itu, tim Siber Polda Riau melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku RR di Padang, Sumatera Barat.

Dari tangan pelaku, kata Darul, petugas menyita barang bukti, berupa satu buah laptop, satu unit handphone, satu buah hardisk, dua buah buku tabungan beserta ATM, satu buah headset, satu  jilbab, sepasang sepatu, satu kotak boks kecantikan atau alat make up dan uang tunai Rp 1,7 juta.

"Pelaku RR saat ini telah kita tahan di Polda Riau untuk diproses lebih lanjut," kata Darul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com