Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Diminta Uang Rp 150.000, Kakek Bunuh Istri dan Kubur Jasad di Kolong Tempat Tidur

Kompas.com - 12/09/2020, 19:23 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - M (70), warga Desa Bangodua, Indramayu, Jawa Barat, tega membunuh istrinya J (65) sendiri gara-gara masalah uang Rp 150.000.

"Dia itu (M) membunuh sebab kesal korban sering meminta uang. Karena tidak memiliki uang, pelaku sempat diusir dari rumahnya dan pelaku langsung mencekik sang korban," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/9/2020).

Seperti diketahui, setelah itu M lalu mengubur jenazah istrinya di bawah kolong tempat tidur. Diduga kuat untuk menghilangkan jejak aksinya. 

Dari pengakuan pelaku, jasad istrinya telah dikubur selama 40 hari. Selama itu pula M mengaku tidur di dalam kamarnya. 

"Selama 40 hari juga, pelaku sering tidur di atas jenazah istrinya yang dia kubur di bawah tempat tidurnya," kata Suhermanto.

Baca juga: Kubur Istri di Bawah Tempat Tidur, Lansia Terancam Dipenjara 15 Tahun

Terungkap karena bau busuk

Polres Indramayu, Jawa Barat, saat mengevakuasi jenazah J.Kompas.com/ALWI Polres Indramayu, Jawa Barat, saat mengevakuasi jenazah J.

Suhermento menjelaskan, kasus tersebut terungkap pada hari Minggu (6/9/2020) setelah warga mencium bau busuk.

Setelah mencari asal bau busuk itu, ternyata berasal dari dalam kamar rumah pelaku.

"Kejadian ini diketahui warga beserta RT mendatangi rumah tersebut. Setelah warga curiga bau menyengat di dalam kamar, kemudian mereka bersama-sama membongkar dan ditemukan mayat di dalamnya," kata Suhermanto.

Polisi pun segera mengamankan M dan digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Sempat diusir korban

Ilustrasi uangKOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi uang

Menurut Suhermanto dari hasil pemeriksaan, M kalap saat korban memintanya uang sebesar Rp 150.000.

Saat itu, M mengaku tidak memiliki uang kepada korban. Namun, pelaku justru mengaku diusir dari rumah. Akibatnya, keduanya terlibat cekcok.

"Pelaku itu sempat diusir karena tidak mempunyai uang. Diduga karena kesal kepada korban, dia emosi dan langsung mencekiknya kemudian meninggal," tuturnya.

Baca juga: 11 Warga Jadi Korban Serangan Ribuan Tomcat di Indramayu

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Penulis: Kontributor Majalengka, Mohamad Umar Alwi | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com