Setelah itu, kedua tersangka pergi ke ATM lain untuk menarik uang korban sebanyak Rp 16 juta.
Aksi kedua tersangka terungkap setelah korban menerima SMS banking. Tanpa pikir panjang, korban langsung datang melapor ke Polsek Tampan.
Ambarita mengatakan, petugas Unit Reskrim Polsek Tampan melakukan penyelidikan. Petugas mengecek rekaman CCTV dan terlihat tersangka menggasak uang korban.
"Setelah kita lakukan penyelidikan, kedua tersangka berhasil kita tangkap. Barang bukti yang diamankan, dua lembar KTP, satu buku tabungan, 10 lembar ATM, dua unit sepeda motor, helm dan pakaian tersangka," kata Ambarita.
Baca juga: Jauh-jauh Merantau dari Lampung, Dua Pria Tertangkap Polisi karena Ganjal ATM
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap kedua tersangka sudah beraksi 18 kali di wilayah Pekanbaru dengan modus ganjal ATM.
Uang hasil kejahatan dijadikan tersebut untuk bermain judi online.
"Hasil pemeriksaan urine kedua tersangka negatif (narkoba). Jadi uang hasil curian digunakan untuk main judi online," kata Ambarita.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, diancam lima tahun penjara.
"Kasus ini masih kami kembangkan, karena masih ada pelaku lainnya," pungkas Ambarita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.