Ade menegaskan bahwa tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor akan melakukan razia kepada wisatawan dari luar daerah yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Razia yang akan melibatkan TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) juga akan menyasar ke restoran dan tempat wisata di sekitaran Puncak, yang melanggar pembatasan jam operasional.
Adapun ketentuan-ketentuan aturannya antara lain:
1. Bagi masyarakat beresiko tinggi (lansia, anak-anak dan orang dengan penyakit komorbid) dianjurkan untuk tetap di rumah;
2. Fasilitas kolam renang umum, waterpark dan sejenisnya ditutup.
3. Pembatasan jam operasional mal dari jam 10.00 - 19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60 persen, Supermarket dari jam 10.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen dan minimarket dari jam 08.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas toko.
4. Aktifitas di warung makan/restoran/kafe dilakukan dari jam 10.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas tempat makan.
5. Aktivitas pembelajaran seperti ekstrakulikuler, wisuda dilakukan secara daring atau online.
6. Setiap pelanggaran oleh perorangan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, kerja sosial dan atau sanksi sosial yang bersifat mendidik.
Selain itu bagi usaha dan penyelengara kegiatan sanksinya adalah pembubaran, pembekuan izin usaha, penghentian kegiatan, penyegelan dan sanksi adminstratif berupa denda bagi perorangan sebesar 100.000 dan maksimal 50.000.000 bagi pelanggar kegiatan dan usaha.
Dalam hal ini masyarakat harus disiplin menerapkan prilaku 3 M (Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, dan Menggunakan Masker) serta melakukan tindakan pencegahan lainnya sebagaimana diatur dalam Perbup No 60 tahun 2020
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.