Merasa tak terima, Rajiun melaporkan Rusman kepada pihak kepolisian.
Menurut Sarifuddin, Bupati Muna melanggar Pasal 26 dan 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan pihaknya telah menerima laporan Bupati Muna Barat LM Rajiun Tumada.
“Terkat pencemaran nama baik dan membuka identitas orang terkena Covid-19. Dia (Rajiun Tumada) melaporkan (Bupati Muna) melalu kuasa hukumnya,” singkat Ferry melalui WhatsApp.
Baca juga: Bupati Muna Barat Terjangkit Corona, Aktivitas Kantor Pemerintahan Tetap Berjalan Normal
Menurutnya semua orang berhak melapor kepada kepolisian.
Namun dia menampik tudingan bahwa ada unsur politis dalam pengumuman indentitas Rajiun yang terpapar Covid-19.
"Karena virus ini sifatnya sangat berbahaya, jadi tidak ada unsur politik. Saya sebagai bupati berhak melindungi masyarakat Muna dari bahaya virus ini," kata Rusman.
Rusman juga mengimbau kepada Rajiun agar jujur terkait kondisinya,
"Sebagai bupati kita jujurlah pada diri sendiri. Jangan justru memicu masyarakat tidak percaya kepada pihak medis atau gugus tugas provinsi," tegasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.