Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IHSG Terperosok Setelah Anies Umumkan PSBB, Ridwan Kamil: Saya Mohon Konsultasikan ke Pemerintah Pusat

Kompas.com - 12/09/2020, 12:47 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Indeks harga saham gabungan (IHSG) terperosok setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan rencana pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total.

Pada Kamis kemarin, bahkan kapitalisasi pasar terbukti berkurang hingga Rp 277 triliun.

Terkait dengan kondisi itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyarankan kepada Anies untuk lebih lebih berhati-hati dalam pengambilan setiap keputusan.

"Hampir Rp 300 triliun lari gara-gara statment. Itu juga menjadi hikmah kepada kita memang dalam statment Covid ini ditunggu oleh siapapun, baik oleh masyarakat, pelaku ekonomi. Sehingga menjadi sebuah kehati-hatian bagi kita, agar setiap pernyataan ini dihitung secara baik. Kalau pun itu berita buruk, dipersiapkan sebuah proses sehingga tidak akan terjadi dinamika," kata Emil sapaan akrab Ridwan Kamil di Gedung DPRD Jabar, Jumat (11/9/2020).

Baca juga: Soal PSBB Jakarta, Ini Saran Ridwan Kamil kepada Anies Baswedan

Dalam rapat koordinasi yang dilakukan melalui video conference bersama Anies dan sejumlah kepala daerah di Jabodetabek pada Kamis (10/9/2020) tersebut, Emil juga menyarankan Anies untuk lebih dulu berkonsultasi kepada pemerintah pusat.

Sebab, kebijakan yang dilakukan di DKI Jakarta sangat berdampak luas terhadap stabilitas nasional. Termasuk dalam sektor perekonomian.

"Saya menyampaikan kemarin karena Jakarta Ibukota negara, maka kebijakan Jakarta berdampak tak hanya regional tapi nasional," kata Emil.

"Karena itu, saya mohon ke Pak Anies untuk konsultasikan dulu ke pemerintah pusat. Itu kesimpulan yang saya sampaikan. Setelah itu, kita tunggu saja apakah tanggalnya masih tetap," tambahnya.

Baca juga: Tawarkan Bantuan kepada Anies Baswedan, Ridwan Kamil: Kita Punya Semangat Kemanusiaan yang Sama

Seperti diketahui, PSBB secara total di DKI Jakarta akan mulai dilakukan pada pada 14 September 2020.

Dengan diterapkannya PSBB total itu, setiap perusahaan kembali diwajibkan bekerja dari rumah, operasional kendaraan umum dilakukan pembatasan, tempat wisata dan ibadah besar juga dilakukan penutupan.

Penulis : Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani | Editor : Abba Gabrillin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com