KULON PROGO, KOMPAS.com – Polisi menemukan 12 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 di balik bra terduga pelaku penipuan di Pasar Bendungan, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (11/9/2020).
Semua uang palsu itu memiliki nomor seri yang sama, yakni ECJ 446528.
Polisi kemudian menetapkan RR alias B (55), warga Kelurahan Banjarasri, Kapanewon, Kalibawang, sebagai tersangka.
Baca juga: 3.945 Peserta di Jateng Akan Ikut SKB CPNS, Catat Prosedurnya
“Polwan menggeledah badan dan menemukan 12 uang palsu pada BH yang dipakai,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry dalam pesan singkat, Sabtu (12/9/2020).
Awalnya pelaku belanja jajanan pasar di kios milik Suginem (57) sekitar pukul 07.30 WIB.
Kios Suginem selalu padat pembeli yang rata-rata pekerja mencari bekal dan sarapan menjelang masuk kerja.
RR kemudian belanja jajanan pasar seharga Rp 15.000.
Ia memakai selembar uang palsu Rp 100.000 untuk membeli jajanan pasar pada kios Suginem dan berharap kembalian.
Baca juga: Sedang Memimpin Shalat, Seorang Imam Masjid Dibacok dari Belakang
Suginem ternyata punya pengalaman menjadi korban penipuan uang palsu.
Suginem menjadi waspada dan bisa cepat mengenali uang palsu.
“Setiap kali dapat uang Rp 100.000, saya tanya ke anak saya. Kata anak-anak, yang ini palsu,” kata Suginem.
Anak dari Suginem kemudian melapor ke satpam pasar mengenai temuan uang palsu itu. Selanjutnya mereka melaporkan kejadian ini ke polisi.
RR kemudian dibawa ke Polsek Wates dan digeledah.
Ia tak bisa mengelak ketika polisi mendapati belasan uang palsu di balik bra yang dipakai.
“Total uang palsu itu berarti ada 13 lembar dengan nomor seri yang sama,” kata Jeffry.
RR mengaku mendapatkan uang palsu dari seseorang di Terminal lama Umbulharjo, Yogyakarta.
Polisi pun lantas mencari barang bukti lain dengan menggeledah rumah RR di Pedukuhan Borosuci, Kalurahan Banjarasri, maupun di rumah kos di Dusun Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul.
Polisi tidak mendapatkan barang bukti lain pada kedua tempat itu.
“Kepada polisi, ia mengaku menggunakan uang palsu karena himpitan ekonomi,” kata Jeffry.
Polisi menjerat RR dengan Pasal 36 ayat 1 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.