Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto mengaku masih membahas mekanisme dan aturan penerapan denda tersebut.
Pemkot Surabaya, kata dia, juga membahas kemungkinan perubahan Perwali Nomor 33 Tahun 2020.
"Jadi, sekarang ini terus kami matangkan soal sanksi denda itu, termasuk perubahan Perwalinya," kata Irvan di Surabaya seperti dilansir Antara.
Baca juga: Pendatang yang Menginap di Surabaya Harus Jalani Pemeriksaan Covid-19
Menurutnya, sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan telah diatur dalam Inpres dan Pergub.
Sehingga, sangat memungkinkan menerapkan aturan turunan di Surabaya.
"Kami libatkan semua pihak untuk membahas aturan tersebut, sehingga diharapkan aturan ini bisa tepat sasaran dan dapat efektif dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya. Yang paling penting, kita harus tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan dengan biasakan yang tidak biasa," kata Irvan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.