Menurut Yusuf, sanksi lain bagi pelanggar Perbup dalam pasal 7 yakni menyanyikan tiga jenis lagu nasional, penyitaan KTP, kerja sosial membersihkan tempat umum.
Sedangkan untuk pelaku usaha, bisa penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.
"Penindakan nanti bersama-sama antara Pol PP, TNI dan Polri," imbuh Yusuf.
Baca juga: Sanksi untuk Warga Ogan Komering Ilir yang Tidak Pakai Masker
Sanksi-sanksi tersebut, menurut Yusuf bukan semata-mata penerapan hukum belaka.
Namun, untuk melindungi kepentingan masyarakat yang lebih besar, terutama berkaitan dengan kesehatan masyarakat.
"Uang Rp 500.000 mungkin dianggap besar oleh orang yang tidak paham tujuannya. Namun, kesehatan masyarakat umum agar tidak tertular Covid-19 lebih mahal dari uang sanksi," ungkap Yusuf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.