Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Pelanggar Disiplin Covid-19 di Pamekasan Disanksi Rp 500.000

Kompas.com - 11/09/2020, 16:33 WIB
Taufiqurrahman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Pamekasan perlu waspada.

Sebab, bagi yang melanggar akan dikenakan denda administratif mulai Rp 100.000 sampai Rp 500.000.

Aturan ini dituangkan di dalam Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 50 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Perbup ini, sanksi diberikan kepada perseorangan, pelaku usaha, penanggungjawab dan penyelenggara fasilitas umum.

Baca juga: Kontak Erat dengan Plt Bupati Kutai Timur, Seorang Anggota Timses Positif Covid-19

 

Untuk sanksi administratif perseorangan, paling besar Rp 100.000.

Sedangkan untuk pelaku usaha dan penanggung jawab fasilitas umum, setinggi-tingginya Rp 500.000.

Kepal Bidang Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja Pamekasan Yusuf Wibiseno menuturkan, selama 4 hari Perbup diterapkan, pelanggaran masih didominasi oleh perseorangan karena tidak menggunakan masker.

Sedangkan untuk pelaku usaha, masih minim.

"Warga yang ditegur secara tertulis dan lisan cukup banyak. Yang sanksi administratif masih nihil, baik yang personal maupun yang pelaku usaha," ujar Yusuf Wibiseno, melalui telepon seluler, Jumat (11/9/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com