Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kami Minta Bank Jatim Memblokir atau Tidak Membayarkan Hak Keuangan Bupati Jember"

Kompas.com - 11/09/2020, 14:31 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com – Anggota Komisi C DPRD Jember memanggil pimpinan Bank Jatim Jember untuk memastikan agar gaji Bupati Jember Faida tidak dibayarkan, Jumat (11/9/2020).

Hal itu seiring dengan sanksi administratif yang diberikan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah berupa tidak dibayarkannya gaji, tunjangan, dan honorarium Faida  karena lambat memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020.

Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto mengatakan, harusnya gaji Faida tidak dibayarkan sejak sanksi diberikan gubernur, yakni 2 September 2020 hingga enam bulan ke depan.

"Kami meminta Bank Jatim untuk memblokir atau tidak membayarkan seluruh hak keuangan bupati Jember,” kata David di gedung DPRD Jember, Jumat.

Baca juga: Khofifah Beri Sanksi Bupati Jember Tak Terima Gaji, Tunjangan, dan Honor Selama 6 Bulan

Sementara itu, Kepala Bank Jatim Jember Prihantanto mengatakan, pihaknya hanya berfungsi mengelola keuangan dan melakukan pembayaran.

Dirinya tidak bisa memblokir rekening bupati Jember kecuali permintaan pemilik rekening atau aparat penegak hukum apabila terjadi kasus hukum.

Baca juga: Duduk Perkara Keterlambatan APBD yang Buat Bupati Jember Disanksi 6 Bulan Tak Terima Gaji

Pihak Bank Jatim akan berkoordinasi dengan BPKAD terkait pencairan gaji Faida.

“Fungsi kami hanya pembayaran saja,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan sanksi administratif kepada Bupati Jember Faida berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan.

Keputusan Khofifah tertuang dalam surat nomor 700/1713/060/2020 tentang penjatuhan sanksi administratif kepada Bupati Jember.

 

Keputusan tersebut ditandatangani Khofifah pada 2 September 2020 di Surabaya.

Keterlambatan APDB Jember bermula dari keterlambatan pengajuan Kebijakan Umum – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD 2020 oleh bupati ke DPRD.

Selain itu, faktor yang membuat APBD tidak segera disahkan karena sanksi yang diberikan oleh Mendagri pada Bupati Jember.

Mendagri meminta Faida mencabut 15 SK pengangkatan pejabat dan 30 Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja (KSOTK).

Namun, permintaan itu tak juga dilakukan Faida. (Kontributor Jember, Bagus Supriadi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com