Keputusan tersebut ditandatangani Khofifah pada 2 September 2020 di Surabaya.
Keterlambatan APDB Jember bermula dari keterlambatan pengajuan Kebijakan Umum – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD 2020 oleh bupati ke DPRD.
Selain itu, faktor yang membuat APBD tidak segera disahkan karena sanksi yang diberikan oleh Mendagri pada Bupati Jember.
Mendagri meminta Faida mencabut 15 SK pengangkatan pejabat dan 30 Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja (KSOTK).
Namun, permintaan itu tak juga dilakukan Faida. (Kontributor Jember, Bagus Supriadi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.