Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mau Tambah Beban Masyarakat, Pemkab Magelang Ogah Denda Pelanggar Protokol Kesehatan

Kompas.com - 11/09/2020, 13:10 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, memilih untuk menerapkan sanksi administratif dan sanksi sosial bagi pelaku pelanggaran protokol kesehatan

Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 38 tahun 2020. Sanksi ini dinilai lebih edukatif dan membangun kesadaran masyarakat. 

Bupati Magelang Zaenal Arifin menyatakan, regulasi ini tidak menjatuhkan sanksi denda seperti beberapa daerah lain meski Kabupaten Magelang masuk zona orange untuk kasus Covid-19. 

Baca juga: Radio Jadi Media Pembelajaran Jarak Jauh di Kota Magelang

Menurutnya, denda justru akan menambah beban ekonomi masyarakat yang sudah terpuruk akibat pandemi ini.

"Situasi ekonomi kita sedang tidak cukup baik akibat pandemi, kalau sanksi denda memang bisa berdampak positif tapi juga bisa negatif. Saya berharap cukup sanksi edukatif ini masyarakat menaati protokol kesehatan," jelas Zaenal, Jumat (11/9/2020).

Dia menyebutkan sanksi bersifat edukatif berupa teguran lisan, teguran tertulis dan bekerja sosial seperti membersihkan lingkungan, menyanyikan lagu nasional, menghafalkan Pancasila,  menyebutkan tokoh atau pahlawan nasional, serta bagi pelaku usaha adalah bisa sampai dicabut izin usahanya.

Zaenal berujar, efektif atau tidaknya sanksi ini tergantung pada tingkat kesadaran masyarakat sendiri.

Baca juga: Viral, Unggahan Lomba 17-an di Magelang dengan Menatap Foto Mantan Terlama

Oleh sebab itu, dia berharap ada ataupun tidak ada sanksi masyarakat paham akan pentingnya protokol kesehatan.

Apalagi vaksin Covid-19 sampai saat ini belum ditemukan. 

"Pandemi ini persoalan bersama yang harus kita hadapi bersama pula. Perlu kesadaran kolektif di era adaptasi kebiasaan baru ini," imbuh Zaenal.

Saat ini, Pemkab Magelang sedang membentuk tim gabungan tingkat kabupaten, kecamatan dan tingkat desa yang bertugas mengawasi penerapan protokol kesehatan masyarakat.

Baca juga: Hajatan di Kota Magelang Wajib Lapor Wali Kota dan Adakan Simulasi

Untuk diketahui, data perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Magelang per Jumat (11/9/2020) menyebutkan, kasus positif secara kumulatif mencapai 516 orang.

Jumlah ini meliputi 45 orang dirawat, 412 sembuh, dan 59 meninggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com