Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lihat Langsung Dampak Tambang di Sleman, GKR Hemas: Rasane Kaya Diapusi

Kompas.com - 11/09/2020, 11:23 WIB
Khairina

Editor

"Saya sedih, rasanya saya terlambat lima atau 10-an tahun. Kok baru sekarang lihat sendiri kondisinya bisa begitu parah," jelas Ratu Hemas, yang menyempatkan diri berkeliling melintasi jalan-jalan kecil di Kecamatan Cangkringan dan Pakem sebelum menghadiri pertemuan Gapoktan Hargobinangun Selatan.

Tidak hanya penambangan ilegal yang dikeluhkan Ratu Hemas, tetapi juga penambangan legal yang dilakukan dengan serampangan.

Ratu Hemas dengan mata kepala sendiri melihat dari jarak dekat penambangan oleh warga di tanah pribadi, yang sebenarnya merupakan daerah tangkapan air (water catchment area).

Ia juga menegaskan, air dari lereng Gunung Merapi dibutuhkan tidak hanya oleh masyarakat Sleman, tetapi juga di luar Sleman.

"Saya yang tinggal di Yogya juga ikut terdampak, karena wilayah ini (lereng Merapi) satu-satunya sumber aliran yang sampai ke Yogya," ungkapnya.

Tinjau ulang izin tambang

Melihat persoalan itu, GKR Hemas berniat membawa persoalan kerusakan lingkungan akibat penambangan yang sembrono kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

"Perizinan harus ditinjau ulang. Selama ini mungkin ada kurang data sehingga rekomendasi wilayah pertambangan bisa keluar," ujarnya.

Secara terminologi, pemerintah sudah mengubah UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Tambang Galian Golongan C menjadi Tambang Batuan, melalui UU Nomor 4 Tahun 2009.

Sementara, perizinan eksploitasi tambang batuan diatur dengan izin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kementerian mengeluarkan izin setelah mendapatkan rekomendasi dari pemangku wilayah.

Kewenangan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai aturan PP No 23 tahun 2010 dapat dikeluarkan oleh Kementerian ESDM untuk lintas wilayah provinsi, oleh gubernur jika dalam provinsi dan bupati/wali kota jika berada dalam satu wilayah kabupaten/kota.

Baca juga: Penambangan Pasir Ilegal di Muara Sungai Progo Bikin Warga Resah, Belasan Alat Sedot Diamankan Saat Razia

Ratu Hemas menyebut, kemungkinan celah sengkarut perizinan ada di level pengeluaran rekomendasi dari pemangku wilayah.

Mengingat pentingnya sumber daya air bagi kelangsungan hidup generasi yang akan datang, Ratu Hemas meminta masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya-upaya pelestarian lingkungan, terutama di “water catchment area”.

"Tapi upaya apapun akan sulit kalau tidak ada dukungan masyarakat. Karena saya lihat banyak warga menambang di tanah pribadi, meskipun itu akan mengganggu proses penangkapan air," katanya.

Sementara itu, Raden Mas Gustilantika Marrel Suryokusumo mengungkapkan dirinya cukup memahami kekesalan yang dirasakan eyang puterinya (nenek-red) tersebut. Pasalnya, cucu tertua Sultan HB X itu sebelumnya juga melihat langsung beberapa lokasi yang mengalami kerusakan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com