LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Sebanyak tiga dari empat pelaku pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Bank BNI di Gampong Mancang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis (10/9/2020).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Utara Yudhi Permana menyebutkan, barang bukti yang diterima berupa mesin ATM dan sejumlah perangkat yang digunakan para perampok.
Tiga tersangka itu yakni N (33), ZU (30) dan KB. Mereka semuanya warga Kota Lhokseumawe.
Baca juga: 2 Hari Setelah Terdampar di Aceh, 2 Warga Rohingya Meninggal
Adapun uang tunai yang menjadi barang bukti sebesar Rp 64,1 juta.
Kemudian, barang bukti lainnya berupa dua kaset rekaman kamera pengawas (CCTV), dan satu unit mobil Toyota Avanza.
“Mereka kita titip di tahanan LP Lhoksukon,” kata Yudhi kepada wartawan, Kamis.
Merasa sakit hati
Menurut Yudhi, saat serah terima, ketiga tersangka mengaku sakit hati pada manajemen PT Swadharma Sarana Informatika (PT SSI) Lhokseumawe yang menjadi mitra BNI untuk mengisi mesin ATM.
“Mereka mengakunya sakit hati pada manajemen PT SSI. Mereka mantan karyawan," kata Yudhi.
Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 10 September 2020
Meski demikian, Yudhi tidak menjelaskan lebih rinci terkait keterangan para tersangka.
Dalam waktu dekat, ketiganya akan diadili di pengadilan.
Keterangan para tersangka akan kembali dikonfirmasi saat menjadi terdakwa.
"Mereka terancam 7 tahun penjara,” kata Yudhi.
Sebelumnya diberitakan, tiga pelaku pembobol ATM BNI di Kabupaten Aceh Utara berhasil ditangkap.
Mereka memiliki tugas masing-masing ketika melakukan aksi perampokan tersebut.
Namun, dari empat pelaku, hanya tiga yang berhasil ditangkap.
Sementara satu orang lagi hingga saat ini masih menjadi buronan polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.