Meski demikian, Yudhi tidak menjelaskan lebih rinci terkait keterangan para tersangka.
Dalam waktu dekat, ketiganya akan diadili di pengadilan.
Keterangan para tersangka akan kembali dikonfirmasi saat menjadi terdakwa.
"Mereka terancam 7 tahun penjara,” kata Yudhi.
Sebelumnya diberitakan, tiga pelaku pembobol ATM BNI di Kabupaten Aceh Utara berhasil ditangkap.
Mereka memiliki tugas masing-masing ketika melakukan aksi perampokan tersebut.
Namun, dari empat pelaku, hanya tiga yang berhasil ditangkap.
Sementara satu orang lagi hingga saat ini masih menjadi buronan polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.