Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanah Datar Siapkan Beragam Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Kompas.com - 11/09/2020, 11:01 WIB
Rahmadhani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, bakal menerapkan sanksi denda sebesar Rp100.000 kepada pelanggar protokol kesehatan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020.

“Perbup itu ditujukan untuk perorangan dan pelaku usaha. Sebelum menerapkan aturan sanksi, kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat,” ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Datar Yusnen saat dihubungi, Kamis (10/9/2020).

Baca juga: Banjir di Padang, Warga Dievakuasi dengan Perahu Karet

Yusnen mengatakan, untuk sanksi perorangan akan diberi teguran lisan, teguran tertulis, hingga kerja sosial, atau denda administratif sebesar Rp100.000.

Kerja sosial diberikan apabila terjadi pelanggaran saat razia gabungan.

“Pertama itu akan kami beri teguran kepada orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, berkerumun dan lainnya. Jika masih berbuat, maka akan diberikan sanksi adminitrasi sebesar Rp100.000. Sedangkan apabila tertangkap saat razia, maka akan diberikan sanksi kerja sosial,” kata dia.

Baca juga: Bertambah Lagi, 3 Bakal Calon Kepala Daerah di Sumbar Positif Corona

Sementara untuk pelaku usaha, apabila tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikenai sanksi berupa penghentian sementara operasional usaha, pencabutan izin usaha.

Denda administratif bagi pelaku usaha adalah Rp150.000 apabila tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Kami berharap masyarakat nantinya benar-benar bisa mematuhi protokol kesehatan. Dengan memenuhi protokol kesehatan, akan memutus mata rantai penyebaran virus corona. Kita tidak ingin semakin banyak warga yang terpapar virus corona ini,” ujar Yusnen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com