Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacalon Walkot Cilegon Ratu Ati Bantah Dinyatakan Positif Corona, KPU: Harus Taat Aturan

Kompas.com - 11/09/2020, 10:31 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten Didih M Sudi meminta kepada para bakal calon yang sudah mendaftar maju di Pilkada 2020 agar mentaati aturan yang ada.

Termasuk adanya perbedaaan hasil swab test yang dilakukan oleh tim kesehatan yang di tunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon, dengan swab test mandiri salah satu bakal calon Wali Kota Cilegon yakni Ratu Ati Marliati.

"Semua pihak harus mentaati regulasi yang ada," kata Didih saat dihubungi Kompas.com melalui pesan WhatsApp. Jumat (11/9/2020).

Dikatakan Didih, pemeriksaan kesehatan menjadi otoritas tim dokter yang sudah ditunjuk KPU sesuai PKPU nomor 10 tahun 2020.

Baca juga: Disebut Positif Corona oleh Ketua KPU, Wakil Wali Kota Cilegon Membantah

Harus isolasi mandiri

Sehingga, jika ada salah satu bacalon dinyatakan positif Covid-19. Maka, yang bersangkutan harus menjalani isolasi mandiri sesuai dengan Surat Keputusan KPU nomor 412 tahun 2020.

"Calon yang positif Covid-19 harus diisolasi. Mereka (KPU) harus konsisten dengan aturan yang dibuatnya sendiri," tegasnya.

Di sisi lain, hasil pengujian positif bagi bakal calon tidak akan menggugurkan pencalonannya.

Akan tetapi, harus dibuatkan jadwal pemeriksaan setelah dinyatakan sembuh dan usai menjalani isolasi.

"Jadi KPU, Dokter pemeriksa maupun calon yang bersangkutan harus mentaati aturan yang ada, termasuk protokol kesehatan," tandasnya.

Baca juga: Wakil Wali Kota Cilegon Ratu Ati Marliati Positif Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com