KOMPAS.com - Dua orang anak pelajar SMP ditemukan tewas di lokasi wisata yang diduga kuat merupakan bekas lubang tambang sedalam puluhan meter yang tidak kunjung ditutup.
Organisasi pengawas pertambangan di Kalimantan Timur mempertanyakan kemampuan pemerintah memaksa perusahaan tambang batu bara menjaga keamanan lubang bekas galian tambang, karena kasus tewasnya warga terus terjadi.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyalahkan tidak adanya standar keamanan di sekitar lubang-lubang bekas tambang yang diubah menjadi objek wisata.
Baca juga: Kata Dinas ESDM Kaltim soal Lubang Bekas Tambang Jadi Obyek WIsata dan Makan Korban
LSM itu mencatat, kini 39 orang telah meninggal akibat lubang tambang di Kaltim - sebagian besarnya anak-anak.
Seorang pejabat Dinas ESDM Kaltim mengatakan pemerintah telah meminta perusahaan melakukan pengawasan terhadap lubang-lubang bekas tambang namun mengakui bahwa "belum semua terjangkau".
Baca juga: Lubang Bekas Tambang Batu Bara Kembali Makan Korban, 2 Pelajar SMP Tewas Tenggelam
Insiden terbaru terjadi pada Senin sore (7/9/2020) di Desa Krayan Makmur, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, sebelah selatan Kabupaten Penajam Paser Utara yang termasuk wilayah calon ibu kota baru.
Sejumlah media lokal menyebut dua orang korban adalah pelajar SMP dari Kecamatan Tanah Grogot yang sedang berwisata di lokasi yang dikenal dengan nama "Danau Biru". Danau tersebut diduga kuat sebagai lubang bekas tambang.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kaltim, Azwar Bursa, mengatakan lokasi terjadinya kecelakaan diduga berada dalam konsesi sebuah perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya dikeluarkan Bupati Paser.
Pada 6 September 2020 kemarin, #LubangTambang di Kalimantan Timur kembali telan korban. Kali ini, menimpa MRS (15 thn) dan MAPS (14 thn) -- dua remaja yang saat itu bersama dengan 4 rekannya "berwisata" ke Desa Krayan Makmur, Kec. Long Ikis, Kab. Paser. pic.twitter.com/BUBjivxiwJ
— JATAM (@jatamnas) September 7, 2020
Kepada BBC News Indonesia, Azwar mengatakan pihaknya akan mengerahkan tim inspektur tambang untuk melakukan investigasi pada hari Rabu (9/9/2020).
Peraturan Pemerintah 78 tahun 2010 menyatakan setiap perusahaan harus menyusun rencana pascatambang atau RPT.
"Inspektor tambang akan memastikan dalam dokumen RPT apakah lubang yang ditinggalkan ini ada rencana ke sana [obyek wisata]," ujar Azwar.
Koordinator Jatam wilayah Kaltim, Pradarma Rupang, mengatakan "Danau Biru" baru-baru ini dianggap masyarakat sebagai obyek wisata.
Baca juga: Menengok Bekas Tambang di Bangka yang Disulap Jadi Lokasi Agrowisata
Namun, berdasarkan pengamatan Jatam, tampak tidak ada pengawasan di wilayah tersebut.
"Dari visual yang kami dapatkan, tidak ada protokol-protokol keamanan diberlakukan," kata Pradarma kepada BBC News Indonesia.
"Tidak ada papan peringatan yang menyatakan betapa berbahayanya kawasan tersebut jika dimasuki masyarakat, tidak ada pagar pembatas yang memisahkan dan menyulitkan masyarakat untuk mengakses, dan tidak ada pos jaga yang memastikan protokol keamanannya diberlakukan."
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.