Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menjelaskan, pendatang yang berasal dari Jakarta harus mengantongi surat keterangan bebas Covid-19 jika ingin memasuki Yogyakarta.
Sebetulnya, kata dia, aturan itu tidak pernah dicabut.
"Selama ini sudah seperti itu (wajib membawa surat bebas Covid-19). Cuma sekarang kan agak kendur," kata dia.
Tak hanya wajib mengantongi surat, pendatang dari Jakarta harus melakukan karantina selama 14 hari.
"Karena sebaran saat ini lebih berbahaya karena orang tanpa gejala (OTG). Berbeda dengan awal-awal yang kami antisipasi yang bergejala, sedangkan saat ini tidak bergejala," kata Heroe.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.