Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Desa Rp 569 Juta, Mantan Kades Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/09/2020, 18:31 WIB
Rasyid Ridho,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan pejabat sementara Kepala Desa Senangsari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten Achmad Ridwani, dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena korupsi dana desa senilai Rp 569 juta.

Uang hasil korupsi yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, justru dipakai Ridwani untuk keperluan pribadi seperti membiayai pengobatan saat dia sakit.

Hal itu terungkap saat majelis hakim membacakan berkas putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (10/9/2020).

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Kades Lamatti Riawang Sinjai Dituntut 4 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, Ridwani divonis lima tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 596 juta.

"Menjatuhkan terhadap terdawa Achmad Ridwani dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Yusriansyah pada sidang yang digelar secara online.

Ridwani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Berdasarkan audit dari BPKP Provinsi Banten, telah terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 569.594.440," ujar Yusriansyah.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diberikan jaksa dari Kejari Pandeglang.

Jaksa Mulyana menuntut terdakwa dengan pidana penjara enam tahun.

Menanggapi putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya mengaku pikir-pikir.

Kasus korupsi terungkap adanya laporan fikrif penggunaan anggaran dana desa pada tahun 2017 sebesar Rp 776.625.000.

Baca juga: Kronologi Hilangnya Tas Berisi Dana Desa Rp 161 Juta di Tempat Penitipan Toko

Beberapa pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat tidak dilakukan.

Uang itu justru digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan kebutuhan lain terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com