Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakill Ketua DPRD Jember: Bupati Tidak Memahami Regulasi Tata Kelola Pemerintahan

Kompas.com - 10/09/2020, 16:02 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – DPRD Jember menilai Bupati Jember tidak memahami aturan yang berlaku.

Sebab, menilai sanksi gubernur tidak diberikan pada DPRD, tapi hanya dirinya.

Padahal, sanksi itu sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, sanksi tersebut sudah berdasarkan Pasal 312 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2014.

Baca juga: Bupati Jember Heran Sanksi Khofifah Hanya untuk Dirinya, Sedangkan DPRD Tidak

Yakni sanksi tidak dapat dikenakan pada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh kepala daerah, terlambat menyampaikan Raperda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal yang telah ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami melihat bupati tidak memahami regulasi aturan main tata kelola pemerintahan,” kata dia pada Kompas.com via telepon, Kamis (10/9/2020).

Menurut dia, sanksi yang diterapkan juga tidak dilakukan secara mendadak. Namun, melalui telaah dan investigasi yang dilakukan oleh Pemprov Jatim melalu inspektorat.

Inspektorat Jawa Timur turun ke Jember melakukan pemeriksaan dan fasilitasi pada 25 Juni 2020 lalu.

Tujuannya menyelesaikan APBD Jember yang terlambat. Ada kesepakatan yang tertulis dalam berita acara pertemuan tersebut.

Yakni Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jember tidak siap membahas penyusunan Perda APBD Jember tahun 2020 bersama Badan Anggaran DPRD.

Karena belum mendapat persetujuan bupati sampai rapat selesai.

“Sekda memberikan opsi untuk menyelesaikan APBD 2020, tapi bupati tidak berkenan,” ucap politisi Gerindra ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com