"Tanpa terkecuali, semua harus pakai masker, termasuk saya, Bu Kapolres semua harus pakai masker tidak ada pengecualian," kata Jumadi, saat razia masker di Jalan Sultan Agung, Kota Tegal.
Jumadi mengatakan, pihaknya bahkan telah menerbitkan Perwal No. 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perwal No. 13 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tegal.
Baca juga: Muncul di Hadapan Publik, Paus Fransiskus Pakai Masker
Dalam Perwal yang diundangkan sejak 1 September 2020, salah satunya mengatur sanksi bagi siapapun yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara disiplin seperti tidak memakai masker di masa pandemi Covid-19.
"Dalam Perwal itu juga mengatur tentang sanksi. Razia masker ini akan digelar rutin setiap hari. Sementara penerapan sanksi dimulai pekan depan. Kita kasih waktu seminggu untuk sosialisasi," sebut Jumadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.