Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Langgar UU Pemilu, Pj Wali Kota Makassar Terancam 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 10/09/2020, 12:56 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Dianggap melanggar Undang-Undang Pemilu nomor 10 tahun 2016, Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin terancam hukuman maksimal 6 bulan penjara.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Makassar Nursari ketika dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020).

Menurut dia, Pasal 71 ayat 2 UU Pemilu sangat jelas dan tegas dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan penjara.

“Sanksinya dari pasal 71 ayat 2 itu kurungan penjara maksimal 6 bulan dan minimal 1 bulan,” tegas Nursari.

Baca juga: Pj Wali Kota Makassar Minta Mutasi Jabatan Tak Dikaitkan Politik Pilkada

Saat ditanya soal jabatan Pj Wali Kota Makassar, Nursari tetap akan bersurat dan melaporkan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim Bawaslu kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Soal pencopotan jabatan Pj Wali Kota Makassar dalam pasal ini tidak ada. Tapi Bawaslu tetap melakukan tembusan kepada Mendagri. Soal pencopotan pejabat itu, ada ranah pada Mendagri,” katanya.  

Nursari mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan investigasi terkait laporan mutasi dan pergantian pejabat yang dilakukan Pj Wali Kota Makassar.

Apalagi, Pj Wali Kota Makassar tidak datang setelah dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh Bawaslu.

“Soal teknis penelusuran yang dilakukan tim di lapangan, tidak bisa saya ungkap. Karena itu bagian dari strategi investigasi yang dilakukan tim,” tuturnya.

Saat ditanya apakah pihak Bawaslu akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Pj Wali Kota Makassar, Nursari mengaku akan menyesuaikan kebutuhan investigasi. 

“Kalau memang kita butuhkan keterangannya, kita akan panggil kembali Pj Wali Kota Makassar,” ujarnya.

Baca juga: Mutasi Pejabat Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Makassar Dipanggil Bawaslu

Nursari menegaskan, dalam hal mutasi dan pergantian pejabat yang dilakukan Pj Wali Kota Makassar melanggar Pasal 71 ayat 2.

Di mana dalam pasal tersebut, pemerintah daerah tidak boleh melakukan mutasi  6 bulan sebelum penetapan pasangan calon (paslon).

“Artinya 6 bulan sebelum tanggal 23 September 2020 penetapan pasangan calon pilkada,  pemerintah daerah tidak boleh melakukan mutasi. Tapi ini Pj Wali Kota Makassar melakukan mutasi dan pergantian pejabat di akhir Agustus 2020 dan pada saat hampir bersamaan pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Makassar menerima laporan terkait mutasi dan pergantian pejabat yang dilakukan Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin jelang Pilkada 2020.

Rudy pun tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Bawaslu yang dijadwalkan Senin (7/9/2020).

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com