Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panik Ketahuan Mau Memerkosa, Pria Kabur Tinggalkan Celana, Pendam Perasaan Sejak Korbannya Gadis

Kompas.com - 10/09/2020, 12:28 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Polisi menangkap seorang pria bernisial SPR (22), Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram, karena hampir saja memerkosa seorang perempuan yang telah bercerai.

Beruntung tangisan korban berinisial PR (22) terdengar warga sekitar sehingga membuat warga curiga.

Meski sempat kabur, polisi berhasil melacak dan menahannya.

Baca juga: Pria Ini Nekat Ingin Memerkosa, Mengaku Sudah Lama Suka Korban Semenjak Gadis

Intai rumah

Ilustrasi rumah.Dok. Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ilustrasi rumah.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, mengatakan pelaku sempat mengintai rumah korban sebelum melancarkan aksinya.

Setelah kondisi sepi, pelaku mengendap masuk ke lantai dua rumah.

"Sudah diamati situasinya, saat rumah korban sepi, baru dia pelaku naik dan pintu kamarnya (korban) dikunci dari dalam," kata Kadek, Rabu (9/9/2020).

SPR sempat mengancam dengan gunting agar korban mau menuruti hasrat pelaku.

Baca juga: Tertular Penjual, 8 Pembeli Soto Lamongan Positif Covid-19, Gugus Tugas: Padahal Sudah Pakai Masker

 

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.
Tinggalkan celana

Korban kemudian menangis hingga suaranya terdengar sampai ke telinga tetangga.

Tetangga yang curiga lalu berusaha mengecek rumah korban.

Sebelum tepergok warga, pelaku langsung melarikan diri.

Saking paniknya, pelaku meninggalkan celananya di rumah korban.

"Karena takut, pelaku meninggalkan celananya di TKP. Dia takut ada warga yang datang, padahal dia sempat mengancam korban dengan gunting," kata Kadek.

Pelaku kemudian berhasil ditangkap dan langsung dimintai keterangan.

Baca juga: Anggota Ormas Kandang Wesi Tunggal Rahayu Dipungut Biaya dan Dijanjikan Deposito Emas

Pendam perasaan sejak gadis

.SHUTTERSTOCK .
Ternyata pelaku diketahui telah memendam perasaan sejak korban masih gadis.

Kini wanita tersebut telah bercerai dengan suaminya.

"Dari korban lajang sampai dia janda sekarang. Pelaku masih suka dengan korban," kata Kadek.

Pelaku terancam dijerat Pasal 285 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor: Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com