Korban kemudian menangis hingga suaranya terdengar sampai ke telinga tetangga.
Tetangga yang curiga lalu berusaha mengecek rumah korban.
Sebelum tepergok warga, pelaku langsung melarikan diri.
Saking paniknya, pelaku meninggalkan celananya di rumah korban.
"Karena takut, pelaku meninggalkan celananya di TKP. Dia takut ada warga yang datang, padahal dia sempat mengancam korban dengan gunting," kata Kadek.
Pelaku kemudian berhasil ditangkap dan langsung dimintai keterangan.
Baca juga: Anggota Ormas Kandang Wesi Tunggal Rahayu Dipungut Biaya dan Dijanjikan Deposito Emas
Kini wanita tersebut telah bercerai dengan suaminya.
"Dari korban lajang sampai dia janda sekarang. Pelaku masih suka dengan korban," kata Kadek.
Pelaku terancam dijerat Pasal 285 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.