Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerinx "Walk Out" Saat Sidang Perdana, Keberatan Digelar via Telekonferensi

Kompas.com - 10/09/2020, 12:21 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Sidang perdana I Gede Ari Astina alias Jerinx SID digelar di Denpasar, Bali, Kamis (10/9/2020).

Sidang digelar secara daring melalui telekonferensi, di mana masing-masing pihak berada di tempat terpisah, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung.

Dalam sidang perdana ini, majelis hakim bersidang dari Ruang Cakra PN Denpasar, jaksa penuntut umum dari Kejati Bali, sedangkan Jerinx bersama kuasa hukum berada di lantai tiga Gedung Ditkrimsus Polda Bali.

Baca juga: Tuntut Bebaskan Jerinx, Warga Demo Depan Kantor Gubernur Bali

 

Sebelum pembacaan tuntutan, pengacara dan hakim sempat terlibat dalam perdebatan.

Pengacara Jerinx meminta majelis hakim agar menggelar sidang secara terbuka dengan menghadirkan terdakwa langsung ke PN Denpasar.

"Kami meminta agar sidang secara terbuka. Sebelum sidang ini ada contoh sidang dilakukan secara terbuka di Pengadilan Negeri Singaraja dan baru saja diputuskan. Artinya, hal yang sama bisa diberlakukan pada terdakwa Jerinx," kata I Wayan Gendo Suardana selaku kuasa hukum Jerinx, Kamis.

Baca juga: Negatif Covid-19, Jerinx Minta IDI dan Kemenkes Meneliti Kondisi Tubuhnya

Atas protes itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Ida Ayu Adiana tetap pada pendirian agar sidang digelar secara daring.

"Keberatan saudara penasihat hukum akan kami catat, tapi sidang akan terus dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan," kata Adiana.

Menanggapi hal tersebut, Jerinx dan kuasa hukumnya memilih walk out atau meninggalkan ruangan.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa tanpa keikutsertaan Jerinx.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Otong Hendra Rahayu, Jerinx dengan sengaja mengunggah kalimat melalui akun Instagram pribadinya, @jrx_sid.

Dalam unggahannya, Jerinx menulis, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Menurut jaksa, Jerinx telah melanggar UU ITE, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Warga demo

Sidang perdana Jerinx diwarnai aksi demo warga. Ratusan orang tersebut datang untuk memberikan dukungan kepada Jerinx serta menyampaikan sejumlah poin tuntutan kepada pihak PN Denpasar.

 

Mengenakan pakaian serba hitam, mereka menggelar demo di depan PN Denpasar. Selain berorasi, mereka juga menggelar aksi teatrikal.

Setelah menggelar aksi, sejumlah perwakilan massa kemudian diterima langsung oleh kepala PN Denpasar.

Koordinator Aksi I Nyoman Mardika usai bertemu kepala PN Denpasar mengatakan, ada tiga poin yang mereka suarakan. Pertama, agar proses peradilan berjalan seadil-adilnya.

"Kedua, kami sampaikan kepada kepala PN agar tidak ada intervensi politik atau apa pun yang bisa memengaruhi keputusan hakim nantinya," kata Mardika.

Pada poin ketiga, mereka meminta agar persidangan digelar dengan menghadirkan Jerinx secara langsung ke pengadilan tanpa melalui telekonferensi.

"Kami akan terus mengawal jalannya persidangan agar berjalan seadil-adilnya tanpa ada intervensi pihak mana pun terhadap keputusan hakim," kata Mardika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com