Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Adik Masuk Wilayah Malaysia, Risna: Tetap Indonesia Lah, Mana Boleh Milih Sebelah

Kompas.com - 10/09/2020, 09:35 WIB
Rachmawati

Editor

Mereka juga masih diperkenankan untuk mengambil hasil panen serta menggembala ternak karena belum ada pengesahan paoyok baru dan pemusnahan patok lama yang dilakukan Indonesia dan Malaysia.

Baca juga: Cerita Camat Soal Papan Bolak-balik di Wilayah Abu-abu Indonesia-Malaysia

Minta Pemkab Nunukan lakukan pemetaan

Sementara itu Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lamrie meminta Pemerintah Kabupaten Nunukan segera melakukan pemetaan, membuat laporan detail dengan dukungan data valid untuk referensi laporan ke pemerintah pusat.

"Tentu diharapkan Pemerintah Kabupaten Nunukan proaktif, untuk membuat data yang valid yang bisa kita sampaikan ke pemerintah pusat.""

"Gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah akan melanjutkan laporan itu ke pemerintah pusat," kata irianto saat melakukan kunjungan kerja di Pulau Sebatik.

Baca juga: Hamil Besar, Alma Ditangkap Aparat Malaysia dan Melahirkan Saat Dideportasi

Irianto berharap, isu-isu krusial seperti adanya laporan masyarakat yang meminta kejelasan ganti rugi terkait lahan mereka yang masuk wilayah Malaysia cepat diantisipasi dan dilaporkan.

"Karena itu kan menjadi kewenangan pemerintah pusat, kita data kebijakan yang bisa kita usulkan, apakah ada penggantian dari pemerintah pusat atau ada kebijakan lain," katanya.

Ia mengatakan Pemkab Nunukan melalui bupati mengajukan laporan ke Gubernur, dan Gubernur ke pemerintah pusat.

Baca juga: Saat WNI Dilarang ke Malaysia...

"Ini kan di luar kewenangan Pemprov dan gubernur, karena kewenangan batas negara kan urusan antarnegara, bahkan kita kadang-kadang tidak diikutkan, tapi masukan dari daerah pasti ada," jelasnya.

Sementara itu Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid mengaku belum mendapatkan informasi terkait persoalan lahan warga Sebatik.

Ia mengaku pihaknya masih menunggu surat resmi dari gubernur sebagai dasar untuk menindaklanjuti masalah tersebut.

"Lahan apa ya? Kita belum ada informasi, nanti saya tunggu aja suratnya Pak Gubernur, kita juga enggak ada dasarnya kalau mau bekerja, urusan dua negara itu kan urusan pusat," jawabnya melalui sambungan telepon.

Baca juga: Larang WNI Masuk, Malaysia Diduga Khawatir dengan Penularan Covid-19 dari Indonesia

44 warga kehilangan lahan

Camat Sebatik Utara Zulkifli bersama sekretaris BNPP Suhajar Diantoro saat berfoto di patok 1 tak jauh dari kantor camat Sebatik ItaraKontributor Nunukan, Ahmad Zulfiqor Camat Sebatik Utara Zulkifli bersama sekretaris BNPP Suhajar Diantoro saat berfoto di patok 1 tak jauh dari kantor camat Sebatik Itara
Sementara itu Camat Sebatik Utara mengatakan pemasangan patok baru tersebut membuat 44 warga kehilangan lahan mereka karena lahan pertanian mereka akhirnya masuk wilayah Malaysia.

Total lahan Desa Sebarang yang masuk wilayah Malaysia adalah sekitar 2,16 km.

Bahkan ia menyebut jalan menuju kantor Kecamatan Sebatik Utara juga terpotong karena sebagian menjadi milik Malaysia.

"Jalan masuk kantor Kecamatan Sebatik Utara terpotong sekitar 30 meter. Jadi kalau mau ke kantor camat kita lewat Malaysia, kita jadi pendatang haram (imigran gelap) untuk sementara," katanya.

Baca juga: Kalau Mau ke Kantor Camat Harus Lewat Malaysia, Jadi Pendatang Haram untuk Sementara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com