Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sebulan, 14 Begal di Bandung Berhasil Ditangkap

Kompas.com - 10/09/2020, 08:10 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 14 pelaku kejahatan jalanan di Kota Bandung berhasil diringkus Satreskrim Polrestabes Bandung dalam sebulan terakhir ini.

Seperti diketahui, beberapa waktu ini kejahatan Jalanan mulai kembali muncul, Satreskrim Polrestabes Bandung dan Jajaran Polsek melakukan sejumlah upaya guna menekan kejahatan di kota Bandung dari tindak kejahatan tersebut.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan bahwa para pelaku yang ditangkap ini merupakan pelaku kejahatan jalanan C3 (curat, curas, dan curanmor) yang meresahkan warga Kota Bandung.

Baca juga: Viral, Terekam CCTV Pria Ancam Petugas SPBU di Bandung, Gondol Uang Jutaan Rupiah

Para pelaku diamankan di berbagai lokasi di Kota Bandung, dari 14 pelaku kejahatan jalanan ini, tiga orang di antaranya ditembak lantaran melakukan perlawanan.

"Ada tiga tersangka ketika dilakukan penangkapan, dia berupaya untuk kabur dan ada juga yang melawan kepada petugas sehingga dilakukan upaya melumpuhkan para tersangka tersebut," kata Ulung di Mapolrestabes Bandung, Rabu (9/9/2020).

Modus para pelaku bervariatif, untuk pelaku begal merampas barang korban secara paksa hingga melakukan penodongan. Untuk pelaku Curat, masuk kedalam rumah dan menggasak barang milik korbannya. Sedang untuk pelaku curanmor, memetik motor di tempat umum dengan menggunakan kunci letter T.

Baca juga: Polisi: Viral Begal Ancam Petugas SPBU Bandung, Pelakunya 2 Orang

Dengan ditangkapnya belasan pelaku ini, polisi terus meningkatkan patroli di tempat-tempat rawan kejahatan jalanan, dan tak segan melakukan tindakan tegas erhadap pelaku yang meresahkan.

"Kita akan menindak tegas terhadap para pelaku apalagi para pelaku itu dengan melakukan tindakan curas atau yang sifatnya kekerasan," kata Ulung.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan dari belasan pelaku ini, beberapa merupakan pelaku begal dengan kasus menonjol.

"Seperti pelaku penodongan sepeda motor yang korbannya ditusuk, hp dan dompetbya dibawa," kata Galih.

Atas perbuatan mereka, para pelaku kejahatan jalanan ini dijerat pasal 365, 363 KUHP. Kepada para pelaku terancam hukuman penjara maksimal diatas 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com