Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tekan Penularan Covid-19, Kota Balikpapan Berlakukan Jam Malam

Kompas.com - 10/09/2020, 05:30 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Sementara tempat usaha seperti kios, apotek dan lainnya tak akan ditutup. Sebab, tak berpotensi membuat kerumunan massa.

“Kita di lapangan pun fleksibel saja. Ada tim monitoring yang menilai di lapangan,” tuturnya.

Untuk penindakan jika ada pelaku usaha yang melewati pukul 22.00 Wita dengan kerumunan massa maka akan ditutup paksa.

Begitu juga dengan ruang terbuka yang memicu kerumunan.

Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Pemda Lain Tiru Penerapan Jam Malam Depok dan Bogor

Untuk sanksi, Zulkifli menyebut, Satpol PP Balikpapan menggunakan Perwali nomor 23/2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol.

Edaran jam malam, kata dia sebetulnya hanya memperkuat perwali sebelumnya.

“Jadi jalannya beriringan saja. Sekali jalan saja di samping menertibkan jam malam, kami juga razia sanksi perwali,” terang dia.

Sesuai Perwali 23/2020 bagi yang melanggar protokol kesehatan seperti penggunaan masker maka akan dikenai sanksi denda dari Rp 150.000 sampai sampai Rp 1 juta.

“Denda terendah untuk kelompok transportasi umum. Yang tertinggi untuk kelompok usaha hotel,” tegas dia.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Melonjak, Kendari Berlakukan Jam Malam

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com