MATARAM, KOMPAS.com - Warga Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram, berinisial SPR (22) ditangkap Unit perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram karena ingin melakukan memperkosa korban berinisial PR (22).
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa menuturkan, pelaku sudah lama memendam perasaan terhadap korban, dari semenjak gadis hingga setelah korban becerai dengan suami.
"Dari korban lajang sampai dia janda sekarang. Pelaku masih suka dengan korban,’’ kata Kadek, Rabu (9/9/2020).
Kadek menuturkan, untuk memuluskan niat, pelaku sebelumnya mengintai rumah korban, dan mengambil kesempatan saat keadaan sepi.
Baca juga: Kerumunan Massa di Pendaftaran Pilkada Kota Mataram...
"Sudah diamati situasinya, saat rumah korban sepi, baru dia pelaku naik dan pintu kamarnya (korban) dikunci dari dalam," kata Kadek.
Suara tangisan korban yang terdengar oleh warga sekitar, membuat warga curiga dan mendatangi rumah korban.
Namun, pelaku mengetahui kedatangan warga, sehingga terlebih dahulu kabur.
"Karena takut, pelaku meninggalkan celananya di TKP. Dia takut ada warga yang datang, padahal dia sempat mengancam korban dengan gunting," kata Kadek.
Baca juga: KPU Surabaya: Salah Satu Calon di Pilkada Surabaya Positif Covid-19
Dari hasil keterangan yang diterima korban, sehingga pelaku dengan mudah ditangkap petugas dan langsung diamankan ke Mapolresta Mataram.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 285 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.