Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana BPNT Tak Ditahan, Warga Datangi Kantor Polisi

Kompas.com - 09/09/2020, 22:23 WIB
Hamim,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - Puluhan warga Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, beramai-ramai mendatangi Mapolres Tuban, Rabu (9/9/2020).

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan perkembangan kasus dugaan penyelewengan dana BPNT oleh Sekretaris Desa (Sekdes), berinisial SHU yang telah dilaporkan beberapa bulan lalu.

Puluhan warga tersebut datang dari Desa Cepokorejo menggunakan dua kendaraan mobil dan sebagian membawa sepeda motor, sedianya hendak menemui penyidik Polres Tuban yang menangani kasus tersebut.

Namun, setibanya di Mapolres Tuban, hanya perwakilan warga yang diperbolehkan masuk dan bertemu penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi BPNT Desa Cepokorejo.

Baca juga: Ini Kata Suplier soal Daging Ayam Busuk Program BPNT

Para warga lainnya terpaksa tertahan di tempat parkiran kendaraan Mapolres Tuban sambil menunggu para perwakilan warga keluar dari ruang penyidik Polres Tuban.

Siti Badriyah, salah seorang warga Desa Cepoko rejo mengaku, geram setiap hari melihat Sekdes SHU masih masuk kerja di kantor balai desa setempat.

"Katanya sudah jadi tersangka kok enggak ditahan, malah masih kerja di kantor balai desa, dia harusnya ditahan karena sudah merugikan warga miskin," kata Siti Badriyah, kepada Kompas.com, di lokasi parkir Mapolres Tuban, Rabu (9/9/2020).

Sementara, Kabag Operasional Polres Tuban, Kompol Budi Santoso mengatakan, pihaknya telah menerima perwakilan warga dan mempertemukan dengan penyidik.

Pada intinya, warga menanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan penyelewengan dana BPNT yang dilakukan SHU.

Proses penanganan kasus tersebut, pihak penyidik Polres Tuban juga telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dan melangkah sesuai prosedur.

"Berkas perkara mungkin dalam minggu ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tuban," kata Kompol Budi Santoso kepada Kompas.com, Rabu (9/9/2020).

Dalam kasus ini, pihak penyidik telah menetapkan SHU sebagai tersangka dengan jeratan pasal penggelapan.

SHU dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, karena barang bukti yang ditemukan pihak penyidik senilai Rp 30 juta.

"Ada surat edaran dari Jaksa Agung untuk diangkat menjadi tipikor minimal Rp 50 juta, sehingga diperiksa menggunakan delik umum atau KUHP bukan tipikor," kata dia.

Sebelum penetapan tersangka, pihak penyidik juga telah melakukan gelar perkara dalam kasus penggelapan BPNT.

Berdasarkan data yang dihimpun Kompas.com, kasus dugaan penyelewengan dana BPNT tersebut mencuat saat sejumlah warga Desa Cepokorejo mengajukan bantuan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Meningkat Tajam, Pemkab Tuban Kembali Berlakukan Jam Malam

Namun, setelah diakses datanya dari Kementrian Sosial, ternyata mereka sudah tercatat sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) program BPNT sejak 2018 silam.

Anehnya, sejumlah warga yang tercatat sebagai KPM program BPNT tersebut tidak menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Sehingga, selama kurun waktu kurang lebih 2 tahun.

Usut punya usut ternyata KKS yang seharusnya mereka terima justru disimpan oleh SHU, dan diduga disalahgunakan untuk mengeruk uang KPM secara diam-diam.

Sedikitnya ada sekitar 46 KPM tidak bisa menikmati dana program BPNT pemerintah, lantaran KKS-nya disalahgunakan oleh SHU sejak 2018.

Sejumlah KPM pun protes lantaran merasa dirugikan atas kejadian tersebut. Sebab, seharusnya dia mendapat bantuan sejak 2018 silam, tetapi bantuan berupa kebutuhan pangan baru diserahkan di tahun 2020.

Setelah melakukan protes, setiap warga penerima manfaat mendapatkan beras sebanyak 19 sak dengan berbagai ukuran.

Bantuan beras dari program BPNT itu diserahkan dari akumulasi bantuan sejak 2018 hingga sekarang.

Kemudian, SHU juga telah mengembalikan dana melalui dua tahap. Ditahap pertama telah mengembalikan dana sejumlah Rp 109.040.000.

Baca juga: Seorang Tenaga Medis Positif Covid-19, Puskesmas di Tuban Ditutup Sementara

Tahap kedua sudah dikembalikan Rp 30.360.000. Jumlah dana tersebut telah dikembalikan ke agen penyalur BPNT dalam bentuk uang yang kemudian disalurkan ke KPM berupa kebutuhan bahan pangan.

Tak puas dan kesal dengan ulah SHU, Kamis (18/6/2020), sejumlah KPM yang merasa dirugikan pun melaporkan dugaan penyelewengan dana BPNT tersebut ke Polres Tuban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com