Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Kematian Tinggi, Pemprov NTB Lakukan Tracing Masif

Kompas.com - 09/09/2020, 21:20 WIB
Karnia Septia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Jumlah pasien meninggal dunia akibat virus Covid-19 di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) cukup tinggi mencapai 171 orang meninggal atau 5,8 persen.

Juru bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 NTB, I Gede Putu Ariyadi menuturkan, sebagian besar pasien Covid-19 yang meninggal dunia di NTB merupakan pasien yang memiliki riwayat komorbid atau memiliki penyakit penyerta.

Dari seluruh pasien yang terpapar, 80 persen di antaranya tanpa gejala atau bergejala ringan.

"Pasien yang positif, 80 persen itu tanpa gejala atau dengan gejala ringan. Kalau yang berat itu memang kecil kasusnya, cuma tingkat kematian kita tinggi karena yang meninggal ini rata-rata yang komorbid atau punya penyakit bawaan, meskipun ada beberapa yang bukan karena komorbid," kata Gede, di Mataram, Rabu (9/9/2020).

Baca juga: Bupati Jember Heran Sanksi Khofifah Hanya untuk Dirinya, Sedangkan DPRD Tidak

Data Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 NTB hingga Rabu (9/9/2020), total sebanyak 171 meninggal dunia atau fatality rate 5,8 persen.

Jumlah ini terbilang masih cukup tinggi, jika dibandingkan dengan fatality rate di tingkat nasional dan global.

Kasus kematian paling tinggi di NTB ada di Kota Mataram yaitu sebanyak 79 orang meninggal dan Kabupaten Lombok Barat 46 orang meninggal.

Selain angka kematian yang cukup tinggi, jumlah pasien positif Covid-19 yang sembuh di NTB juga terbilang tinggi.

Dari total 2.900 pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, sebanyak 2.269 pasien sudah dinyatakan sembuh atau 78,3 persen. Sisanya 460 pasien masih menjalani perawatan dan isolasi.

Tracing masif

Gede mengatakan, Pemerintah Provinsi NTB tengah berupaya melakukan tracing secara masif terutama di area publik seperti perkantoran.

"Yang menjadi titik tekan dari standar WHO adalah tracing dilakukan secara lebih masif, nah Pemerintah Provinsi NTB terus melakukan ini. Sekarang ini tracing di area-area publik di perkantoran," kata Gede.

Selain di kawasan perkantoran, petugas kesehatan juga sudah melakukan tracing di pasar tradisional dan terminal.

Pemerintah berharap, dengan cepat dilakukan tracing, maka penanganan terhadap pasien Covid-19 bisa lebih cepat dan tingkat kesembuhan makin tinggi.

Baca juga: Gubernur NTB Minta Paslon dan Pendukung Patuhi Protokol Covid, Warga Tak Bermasker Tidak Dilayani

Saat ini, Pemprov NTB sudah memiliki perda tentang penanggulangan penyakit menular yang akan berlaku mulai 14 September 2020 mendatang.

Bagi masyarakat yang tidak pakai masker di tempat-tempat umum, akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000.

Gede mengingatkan agar masyarakat disiplin melakukan protokol kesehatan demi keselamatan bersama dan mencegah penularan virus Covid-19.

"Obat yang paling ampuh itu adalah pakai masker, jaga jarak, cuci tangan hindari kerumunan," tutup Gede.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com