"Yang menjadi titik tekan dari standar WHO adalah tracing dilakukan secara lebih masif, nah Pemerintah Provinsi NTB terus melakukan ini. Sekarang ini tracing di area-area publik di perkantoran," kata Gede.
Selain di kawasan perkantoran, petugas kesehatan juga sudah melakukan tracing di pasar tradisional dan terminal.
Pemerintah berharap, dengan cepat dilakukan tracing, maka penanganan terhadap pasien Covid-19 bisa lebih cepat dan tingkat kesembuhan makin tinggi.
Baca juga: Gubernur NTB Minta Paslon dan Pendukung Patuhi Protokol Covid, Warga Tak Bermasker Tidak Dilayani
Saat ini, Pemprov NTB sudah memiliki perda tentang penanggulangan penyakit menular yang akan berlaku mulai 14 September 2020 mendatang.
Bagi masyarakat yang tidak pakai masker di tempat-tempat umum, akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000.
Gede mengingatkan agar masyarakat disiplin melakukan protokol kesehatan demi keselamatan bersama dan mencegah penularan virus Covid-19.
"Obat yang paling ampuh itu adalah pakai masker, jaga jarak, cuci tangan hindari kerumunan," tutup Gede.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.