MALANG, KOMPAS.com - Bupati Jember, Faida mengaku, heran dengan sanksi administratif yang diberikan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa akibat terlambat melakukan pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Faida mengatakan, seharusnya sanksi itu berlaku untuk dirinya dan DPRD Kabupaten Jember. Namun, sanksi oleh gubernur hanya diberikan kepadanya.
Akibat sanksi itu, gaji yang menjadi hak Faida sebagai Bupati Jember tidak dibayarkan selama enam bulan.
Sanksi itu tertuang dalam surat nomor 700/1713/060/2020 tentang penjatuhan sanksi administratif kepada Bupati Jember yang ditandatangani oleh Khofifah selaku Gubernur Jawa Timur.
Baca juga: Bupati Jember Tak Terima Gaji dan Tunjangan Selama 6 Bulan, Khofifah: Regulasinya Demikian
"Ada yang saya herankan. Karena rekomendasi dari Mendagri keterlambatan itu tanggungjawab bupati dan DPRD. Tapi, sanksi yang turun hanya untuk bupati, tidak digaji. Ya saya paham soal itu. Saya kira akan ada hikmah yang besar," kata Faida, usai menjalani tes psikologi selaku calon petahana Pilkada Kabupaten Jember, di RSSA Kota Malang, Rabu (9/9/2020).
Faida mengaku, sudah mengetahui perihal sanksi yang dijatuhkan untuknya. Namun, dirinya belum menerima surat sanksi tersebut.
"Saya belum menerima suratnya karena saya ada di Malang. Saya memahami bahwa situasinya memang sedang seperti ini. Saya memahami," kata dia.
Situasi yang dimaksud Faida adalah dinamika politik di Kabupaten Jember yang sedang melaksanakan Pilkada.
Faida maju kembali sebagai petahana. Kali ini, Faida maju dari jalur independen atau perseorangan berpasangan dengan Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Vian).
"Situasi sedang seperti ini, situasi politik, sedang Pilkada. Jadi, saya pahamlah dinamika politik yang ada," kata dia.