Sebelumnya, salah seorang bakal calon wali kota atau wakil wali kota Surabaya disebut positif Covid-19.
Informasi itu berdasarkan pemberitahuan surat hasil tes PCR dari RSU dr Soetomo kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Rabu (9/9/2020).
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya Soeprayitno, menolak menyebut siapa bakal calon dimaksud, apakah bakal calon wali kota atau bakal calon wakil wali kota.
Baca juga: Menit Terakhir, PSI Dukung Eri Cahyadi-Armuji di Pilkada Surabaya
Karena positif Covid-19, tahapan pemeriksaan terhadap calon dimaksud diundur.
"Calon yang bersangkutan diwajibkan isolasi mandiri sampai 17 September. Tapi kalau memang dibutuhkan waktu lagi akan ditambah 3 hari lagi," ujar Soeprayitno.
Atas kondisi tersebut, KPU Surabaya sudah menerbitkan regulasi khusus untuk tahapan tes kesehatan bagi pasangan calon di Pilkada Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.