Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Makassar Penjamin Jenazah Covid-19 Dituntut 5 Bulan Penjara

Kompas.com - 09/09/2020, 18:48 WIB
Himawan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Andi Hadi Ibrahim Baso, anggota DPRD Kota Makassar dituntut hukuman 5 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pengambilan jenazah Covid-19 di RSUD Daya Makassar bulan Juni lalu.

Dia dituntut bersama rekannya Andi Nur Rahmat yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam tuntutan yang dibacakan salah satu jaksa penuntut umum Pingkan di Pengadilan Negeri Makassar, Andi Hadi bersama Andi Nur Rahmat dianggap bersalah sesuai dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Andi Hadi dengan pidana penjara selama 5 bulan dengan masa percobaan 12 bulan," kata Pingkan kepada wartawan, Rabu (9/9/2020).

Baca juga: Anggota DPRD Makassar Penjamin Pengambilan Jenazah Covid-19 Dikenakan Wajib Lapor

Dalam tuntutan yang dibacakan, faktor yang meringankan hukuman lantaran anggota DPRD dari Fraksi Partai PKS itu mengakui dan menyesali perbuatannya.

Tuntutan yang diberikan jaksa tersebut merupakan dakwaan ketiga yang diberikan jaksa sebelumnya pada sidang pembacaan dakwaan.

Andi Hadi sendiri sebelumnya didakwa 3 pasal berbeda dengan dakwaan primair (pertama) diatur dalam Pasal 214 ayat (1) juncto Pasal Jo. Pasal 56 ke-1, ke-2 KUHP.

Adapun dakwaan kedua diatur dalam Pasal 212 ayat (1) juncto Pasal Jo. Pasal 56 ke-1, ke-2 KUHP.

Baca juga: Anggota DPRD Makassar Ancam Kerahkan Massa Sebelum Ambil Jenazah Pasien Covid-19

Kuasa hukum Andi Hadi, Muhibar yang menanggapi tuntutan jaksa bakal mengajukan pleidoi atau nota pembelaan kliennya pada Senin 14 September mendatang.

Muhibar mengatakan, dengan pengakuan kliennya yang menyesali perbuatannya majelis hakim akan meringankan hukuman kepada Andi Hadi.

Apalagi, kata Muhibar, Andi Hadi telah lama mengabdi di RSUD Daya dalam hal pemulasaran tanpa dibayar sama sekali.

"Andi Hadi sudah mengabdi di rumah sakit. Apalagi, tidak ada sama sekali yang dijangkiti virus kan," kata Muhibar.

Baca juga: Anggota DPRD Makassar Penjamin Pengambilan Jenazah Covid-19 Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, jenazah pria berusia lanjut terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal di RS Daya Makassar, dibawa pulang oleh keluarganya setelah adanya jaminan dari seorang anggota DPRD Makassar, Sabtu (27/6/2020).

Pasien yang beralamat di Komplek Taman Sudiang Indah ini masuk ke RS Daya, Sabtu (27/6/2020) pagi dengan gejala sesak napas hingga mendengkur yang disertai penyakit bawaannya, ginjal.

Dari hasil pemeriksaan rapid test, pasien dinyatakan reaktif dan dilanjutkan pemeriksaan tes swab oleh tim medis.

Setelah beberapa jam dirawat di RS Daya, pasien meninggal dunia dengan hasil swab yang belum keluar.

Pihak keluarga meminta agar jenazah dipulangkan ke rumah duka untuk disemayamkan.

Jenazah sempat ditahan dan akan dimakamkan dengan protokol kesehatan, tapi anggota DPRD Makassar dari Fraksi PKS, Andi Hadi Ibrahim Baso menjamin dengan bertandatangan di kertas penyataan yang dibubuhi meterai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com