YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP DIY berhasil menjaring 176 pelanggar protokol kesehatan saat razia masker pada Selasa (8/9/2020) sekitar pukul 19.30 hingga 23.30 WIB.
Kasatpol PP DIY Noviyar Rahmad mengatakan, razia dipusatkan di titik nol Yogyakarta dan sekitaran Tugu Yogyakarta.
"Pelanggar banyak yang tidak pakai masker. Mereka sebagian ada warga DIY, tetapi ada juga dari luar DIY, dan wisatawan dari Jepang juga terjaring dalam razia ini," jelasnya saat dihubungi awak media, Rabu (9/8/2020).
Baca juga: Opsi Sanksi untuk Calon Kepala Daerah Pelanggar Protokol Kesehatan
Dia menjelaskan, warga yang terjaring dalam razia disanksi menyapu jalan selama 15 menit.
Pada pagi harinya, Satpol PP DIY kembali menggelar razia masker di Pasar Bantul dan Gamping.
Pihaknya menyasar kepada para pelaku usaha.
"Tempat usaha sebanyak 10 di sekitar Prawirotaman berupa kafe-kafe hiburan di sana. Pelanggaran pengunjung tidak pakai masker, kemudian susunan kursi tidak jaga jarak," katanya.
Dia menambahkan, pelangaran kali ini pihaknya hanya memberikan peringatan.
Namun, jika kembali melanggar sanksi terberat yakni penutupan tempat usaha selama 1x24 jam.
"Kita pantau terus, malam ini kita cek lagi kalau belum akan ditutup selama 1x24 jam," imbuhnya.
Baca juga: Denda bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Riau hingga Rp 5 Juta
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.