Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Desak Pemkot Tegal Beri Upah Layak untuk Tenaga Honorer Puskesmas

Kompas.com - 09/09/2020, 15:56 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - DPRD Kota Tegal mendesak pemerintah setempat segera merespons aspirasi tenaga honorer puskesmas yang belum mendapatkan upah yang layak.

Padahal mereka sudah bekerja ekstra di tengah pandemi Covid-19.

"Kami mendorong pemkot bisa merespons cepat. Mudah-mudahan ada standarisasi upah. Karena mereka punya keahlian. Termasuk risiko kerja yang tinggi di tengah pandemi sebagai garda terdepan," kata Anggota Komisi II DPRD Kota Tegal Zaenal Nurohman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/9/2020).

Baca juga: Kerja Ekstra Saat Pandemi, Tenaga Honorer Puskesmas di Kota Tegal Tuntut Upah Layak

Menurut Zaenal, jika tidak segera dicarikan solusi dikhawatirkan berimbas pada pelayanan puskesmas tidak maksimal.

"Jangan dinafikan sumbangsih mereka selama ini dalam bekerja. Apalagi mereka sudah lama bekerja sehingga pelayanan puskesmas bisa maksimal," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Enny Yuningsih menambahkan, sudah selayaknya honorer puskesmas mendapat upah layak sesuai upah minimum kota (UMK) Kota Tegal sebesar Rp 1,9 juta.

"Dalam rapat kerja Komisi I dengan tim standarisasi Kota Tegal, komisi I memperjuangkan dan mengupayakan untuk standarisasi pegawai nonPNS, termasuk staf pendukung atau yang lain agar sejajar dengan UMK," kata Enny.

Enny berharap tak hanya honorer puskesmas, namun semua honorer atau pegawai non-PNS di lingkungan Pemkot Tegal bisa lebih sejahtera.

"Pegawai non-PNS juga agar lebih sejahtera," kata Enny.

Baca juga: 6 Bulan Pandemi, Guru Honorer di Pamekasan Masih Menanti Bantuan Covid-19

Menurut Enny, dalam menentukan standarisasi upah, Pemkot Tegal hendaknya melihat beban kerja serta profesionalitas pegawai.

"Tujuannya untuk lebih mengapresiasi terhadap kinerja pegawai non-PNS," kata dia.

Meski demikian, Enny meminta agar honorer puskesmas tetap bersabar dan bekerja secara profesional dalam melayani masyarakat.

"Kami mohon kesabaran karena semua ini harus melalui mekanisme yang sedang diupayakan melalui Pemkot," pungkas Enny.

Asisten 1 Setda Pemkot Tegal Imam Badarudin mengatakan, mereka yang semula sebagai pegawai Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) Puskesmas sejak tahun 2015 kini berubah statusnya menjadi supporting staff di bawah Dinas Kesehatan sejak 1 Mei 2020.

"Kalau di dinkes tidak ada jasa pelayanan. Namun kita sedang menyusun standarisasi. Di nota dinas dari dinkes sudah maju, nanti tinggal dibahas. Agar honor ada kenaikan," kata dia.

Baca juga: 3.137 Guru Honorer di Kota Semarang Belum Terima Subsidi Gaji

Dikatakannya, terkait permohonan prioritas pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hal itu di luar kewenangan Pemkot Tegal.

"Untuk masalah prioritas PPPK saya tidak bisa menjawab. Karena ketentuan dari pusat," kata dia.

Imam menyayangkan, tindakan honorer puskesmas yang langsung mengadu ke DPRD Kota Tegal tanpa ke internal pemkot terlebih dahulu.

"Ada hierarki, untuk melatih disiplin kalau bisa mengadu ke internal dulu. Kalau di internal tidak bisa menyelesaikan, monggo kalau mau ke DPRD," pungkas Imam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com