Saat sidang, Rus dinyatakan bersalah karena membawa istri orang selama tiga jam pada waktu tengah malam.
Baca juga: 3 Pelaku Pembalakan Liar di Jambi Digerebek 100 Orang Tim Gabungan Saat Sedang Beraksi
Di sidang tersebut tidak ada saksi yang mengarah ada perselingkuhan antara Ris dengan istri A. Sehingga Rus mendapatkan hukuman ringan.
Namun secara norma yang berlaku di masyarakat, perbuatan Rus tetap melanggar kepatutan.
Berdasarkan hasil kesepakatan, pelaku diberi waktu sampai tiga pekan untuk memenuhi seluruh denda adat yang dijatuhkan.
Baca juga: Kota di Jambi Ini Diprediksi Bakal Gelar Pilkada Lawan Kotak Kosong
Selain itu Datuk Syargawi mengatakan dalam sidang mereka juga meminta agar Rus dan Af berdamai.
Selain itu lenbaga adat juga meminta mereka tidak membawa kasus dugaan perselingkuhan ini ke ranah hukum pidana.
"Kita putuskan agar berdamai. Laporan masing-masing harus ditarik dan tidak diteruskan ke pihak kepolisian," kata Datuk Syargawi. Hasil keputusan sidang adat, diterima semua pihak, termasuk Rus.
Sidang adat tersebut juga dihadiri Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, lalu Basuki selaku imam masjid serta ketua LPM dan Lurah Sukasari.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Suwandi | Editor: Farid Assifa)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan