Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Adat karena Bawa Istri Orang, Rus Bayar 1 Kambing, 20 Kg Beras, dan 20 Butir Kelapa

Kompas.com - 09/09/2020, 13:25 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Rus pimpinan sebuah perusahaan telekomunikasi milik negara di Sarolangun harus membayar denda adat berupa satu ekor kambing, 20 kg beras, 20 butir kelapa, dan uang selemak semanis.

Denda tersebut harus dibayar karena Rus jalan dengan istri orang selama 3 jam tanpa sepengetahuan suaminya.

Ketua Lembaga Adat Kelurahan Sukasari, Syargawi mengatakan denda dijatuhkan setelah Rus dinyatakan bersalah saat sidang adat Kelurahan Sukasari.

Baca juga: Bawa Istri Orang 3 Jam, Bos Perusahaan Negara Dikenai Denda Kambing

Sidang dilakukan di aula Kelurahan Sukasari dan dihadiri, Rus dan Af serta istrinya.

"Dikenai denda adat berupa satu ekor kambing, 20 beras, 20 kelapa, dan selemak semanis," kata Syargawi saat dihubungi via telepon, Selasa (8/9/2020).

Kasus tersebut berawal saat Rus menjemput istri Af yang baru pulang dari Padang, Sumatera Barat.

Istri Af dijemput di SPBU Bernai sekitar pukul 00.00 WIB.

Baca juga: Empat Tahun Buron, DPO Korupsi Dana Hibah KPU Jambi Ditangkap di Kampungnya

Setelah itu mereka pergi makan ke Kecamatan Singkut yang jaraknya sekitar 30 menit dari Kota Sarolangun.

Istri Aff baru diantar pulang sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

AF yang tidak terima kejadian tersebut melapor ke Lembaga Adat Kelurahan Sukasari.

Saat sidang, Rus dinyatakan bersalah karena membawa istri orang selama tiga jam pada waktu tengah malam.

Baca juga: 3 Pelaku Pembalakan Liar di Jambi Digerebek 100 Orang Tim Gabungan Saat Sedang Beraksi

Di sidang tersebut tidak ada saksi yang mengarah ada perselingkuhan antara Ris dengan istri A. Sehingga Rus mendapatkan hukuman ringan.

Namun secara norma yang berlaku di masyarakat, perbuatan Rus tetap melanggar kepatutan.

Berdasarkan hasil kesepakatan, pelaku diberi waktu sampai tiga pekan untuk memenuhi seluruh denda adat yang dijatuhkan.

Baca juga: Kota di Jambi Ini Diprediksi Bakal Gelar Pilkada Lawan Kotak Kosong

Tidak dilaporkan ke polisi

Selain itu Datuk Syargawi mengatakan dalam sidang mereka juga meminta agar Rus dan Af berdamai.

Selain itu lenbaga adat juga meminta mereka tidak membawa kasus dugaan perselingkuhan ini ke ranah hukum pidana.

"Kita putuskan agar berdamai. Laporan masing-masing harus ditarik dan tidak diteruskan ke pihak kepolisian," kata Datuk Syargawi. Hasil keputusan sidang adat, diterima semua pihak, termasuk Rus.

Sidang adat tersebut juga dihadiri Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, lalu Basuki selaku imam masjid serta ketua LPM dan Lurah Sukasari.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Suwandi | Editor: Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com