KOMPAS.com - Rus pimpinan sebuah perusahaan telekomunikasi milik negara di Sarolangun harus membayar denda adat berupa satu ekor kambing, 20 kg beras, 20 butir kelapa, dan uang selemak semanis.
Denda tersebut harus dibayar karena Rus jalan dengan istri orang selama 3 jam tanpa sepengetahuan suaminya.
Ketua Lembaga Adat Kelurahan Sukasari, Syargawi mengatakan denda dijatuhkan setelah Rus dinyatakan bersalah saat sidang adat Kelurahan Sukasari.
Baca juga: Bawa Istri Orang 3 Jam, Bos Perusahaan Negara Dikenai Denda Kambing
Sidang dilakukan di aula Kelurahan Sukasari dan dihadiri, Rus dan Af serta istrinya.
"Dikenai denda adat berupa satu ekor kambing, 20 beras, 20 kelapa, dan selemak semanis," kata Syargawi saat dihubungi via telepon, Selasa (8/9/2020).
Kasus tersebut berawal saat Rus menjemput istri Af yang baru pulang dari Padang, Sumatera Barat.
Istri Af dijemput di SPBU Bernai sekitar pukul 00.00 WIB.
Baca juga: Empat Tahun Buron, DPO Korupsi Dana Hibah KPU Jambi Ditangkap di Kampungnya
Setelah itu mereka pergi makan ke Kecamatan Singkut yang jaraknya sekitar 30 menit dari Kota Sarolangun.
Istri Aff baru diantar pulang sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
AF yang tidak terima kejadian tersebut melapor ke Lembaga Adat Kelurahan Sukasari.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan